top of page

CAPAIAN

​

  • 1996 

​

Menghancurkan Monopoli Penjualan Cengkeh di Mentawai

​

Monopoli perdagangan cengkeh yang terjadi membuat petani Mentawai tak bisa menjual hasil cengkehnya keluar Mentawai. YCMM yang bekerjsama dengan Forestrade menjembatani petani untuk menembus pasar di luar Sumatera Barat.

 

  • 1997

​

Mengembalikan Tanah Adat Rogdok Seluas 324 Hektar

​

YCMM melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat suku di Rogdok, Siberut Selatan di Pengadilan Negeri Padang karena luas tanah yang dihibahkan menjadi pemukiman pada program Pembinaan Kesejahteraan Masyarakat Terasing (PKMT) dimanipulasi oleh Kantor Wilayah Departemen Sosial Sumatera Barat. Awalnya tanah yang diserahkan suku-suku di Rogdok untuk pemukiman hanya 36 hektar namun data luas tersebut dimanipulasi oleh Kantor Wilayah Departemen Sosial Sumatera Barat menjadi 360 hektar. Masyarakat adat di Rogdok yang dibantu YCMM kemudian melakukan gugatan ke pengadilan dan mereka memenangkan gugatan itu. Tanah adatnya seluas 324 hektar yang tidak ikut diserahkan dikembalikan kepada 15 suku yang ada di Rogdok oleh Kantor Departemen Sosial Sumbar

​

Menyelamatkan Tanah dan Hutan Adat Mentawai dari Perkebunan Sawit

​

Pada 1997 YCMM melakukan advokasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk perkebunan kelapa sawit di Mentawai melalui media teater rakyat. Penampilan teater yang menggambarkan dampak kehilangan tanah kepada masyarakat adat Mentawai menyulut emosi warga yang kemudian menyampaikan penolakan kepada Gubernur Sumatera barat. Akibat penolakan itu, izin prinsip perkebunan sawit seluas 70.000 hektar di Pulau Siberut tidak berlanjut dan kebun pembibitan sawit yang dibangun perusahaan di Pei-pei dan Katurei, Siberut Barat Daya terlantar. Hutan itu kembali menjadi milik masyarakat adat di Pulau Siberut.

​

Setelah berhasil melakukan penolakan perkebunan kelapa sawit pada 1997, tidak membuat hutan Mentawai dari incaran perkebunan itu. Pada 2014 ancaman dari perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali muncul dari 4 perusahaan yang berusaha membuka perkebunan seluas 73.500 hektar. YCMM bersama masyarakat Mentawai yang gencar melakukan penolakan kehadiran 4 perusahaan perkebunaan sawait yang akan menggarap hutan Mentawai seluas 73.500 hektar berhasil menghentikan rencana tersebut. Penolakan yang disampaikan dari kampung-kampung ada di Mentawai yang ditujukan kepada pemerintah berhasil menghentikan kelanjutan perizinan kelapa sawit. Hutan Mentawai seluas 73.500 hektar berhasil diselamatkan dan tetap dimiliki masyarakat Mentawai. 

​

Kemudian ancaman pembukaan kembali datang pada 2017, perusahaan sawit ingin membuka perkebunan seluas 15.000 hektar. Berkat tekanan dan penolakan yang disampaikan YCMM dan masyarakat Mentawai, rencana itu kemudian dibatalkan. 

​

  • 1999

​

Mentawai Menjadi Kabupaten Otonom

Setelah sekian tahun menjadi bagian dari Kabupaten Padang Pariaman, Mentawai tidak memperoleh kesejahteraan, perlakuan diskriminasi justru diterima masyarakat adat Mentawai dan hutannya dieksploitasi besar-besaran tanpa memperoleh dampak Merebut status daerah otonom baru. Atas desakan YCMM bersama masyarakat Mentawai, Mentawai kemudian resmi menjadi kabupaten otonom berdasarkan UU No.49 tahun 1999 pada 4 Oktober 1999.

​

  • 2000

​

Melahirkan Aktivis Menjadi Aktor Politik Yang Berpengaruh

​

Gerakan reformasi yang sukses menumbangkan rezim orde baru berhasil mendorong diselenggarakannya pemilu demokratis pada 7 Juni 1999. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan YCMM untuk menempatkan aktivisnya masuk sebagai anggota DPRD Mentawai. Keputusan masuk ke jalur politik merupakan keputusan bersama dengan tujuan melakukan perubahan kebijakan di Mentawai ke arah yang lebih baik dengan memasuki sistem. Melalui Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB), pada 2000, Yudas Sabaggalet pendiri YCMM terpilih menjadi anggota DPRD Mentawai periode 2000-2004.

​

Kemudian pada 2004, Kortanius Sabeleake, Fernando Sabajou dan Rijel Samaloisa melalui Partai Persatuan Daerah (YCMM) dan Jan Winnen Sipayung masuk melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan aktivis YCMM terpilih menjadi anggota DPRD Mentawai periode 2004-2009. Kortanius kemudian terpilih menjadi Ketua DPRD Mentawai pada periode itu. 

​

Periode 2009-2014 Jan Winnen Sipayung terpilih menjadi anggota DPRD Mentawai.

​

Pada 2006-2011 Yudas Sabaggalet terpilih menjadi wakil bupati Mentawai. Kemudian Yudas Sabaggalet dan Rijel Samaloisa sebagai aktivis YCMM terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mentawai Periode 2011-2016.

​

Kemudian 2014 Kortanius Sabelake dan Yosef Sarogdok sebagai aktivitas YCMM kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Mentawai periode 2014-2019. Yosef Sarogdok terpilih menjadi ketua DPRD Mentawai periode 2014-2019.

​

Pada 2017-2022, pasangan aktivis YCMM yakni Yudas Sabaggalet dan Kortanius Sabeleake terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mentawai.

​

YCMM berhasil mendorong PT SSS Menyelamatkan areal HCVF

​

Sejak diberikan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada PT Salaki Summa Sejahtera (PT SSS), YCMM bersama masyarakat gencar melakukan penolakan proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Akibat penolakan itu, Menteri Kehutanan membatalkan izin pencadangan lahan HPH seluas 48.420 hektar kepada PT SS pada 8 Mei 2003. Namun izin itu kembali diberikan pada 19 Oktober 2004.

​

Ketika mengetahui PT SSS, kembali perlawanan dilakukan masyarakat dan YCMM. Meski tak berhasil mengusir perusahaan kayu itu dari Mentawai namun YCMM berhasil mendesak PT SSS wajib melakukan perlindungan terhadap kawasan hutan yang memiliki area konservasi tinggi atau Hight Conservation Value Forest (HCVF). Kawasan tersebut wajib dikeluarkan dari areal penebangan perusahaan.

​

  • 2001 

​

Mendirikan Koran Pertama Untuk Masyarakat Mentawai

​

Pada 2001 YCMM berhasil mendirikan media massa yang dinamakan Tabloid Puailiggoubat. Media ini ada koran pertama di Mentawai yang dimiliki orang Mentawai yang dikelola secara profesional berdasarkan kaidah jurnalistik. Kemudian pada 2002 YCMM berhasil mendidik orang Mentawai menjadi wartawan profesional yang mengelola tabloid tersebut. Kemudian dilanjutkan pendirian radio sura' Mentawai pada 2010 dan situs berita online yang dinamakan MentawaiKita.com pada 2015. Tujuan pembuatan media ini untuk mendorong demokratisasi di Mentawai dan sebagai alat kontrol pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah. 

​

Selain itu, kehadiran media ini berguna untuk memperkenalkan Mentawai ke dunia luar yang selama ini kurang mendapat porsi dari pemberitaan media yang ada di Sumatera Barat dan nasional. Orang-orang yang mengelola tabloid Puailiggoubat ini juga memiliki andil yang besar dalam pendirian organisasi profesi jurnalis di kota Padang yang dinamakan Aliansi Jurnalistik independen (AJI) Padang yang didirikan pada 23 Januari 2005 di Padang.

​

  • 2002
​

Mendorong Kelahiran Organisasi Masyarakat Adat Mentawai

​

Untuk melakukan perubahan di Mentawai diperlukan kader-kader yang kuat yang memiliki pandangan luas dan peduli dengan kepentingan komunitas adat. YCMM menyadari untuk menciptakan kader-kader kuat diperlukan wadah masyarakat adat yang kuat. 

​

Mewujudkan hal itu, YCMM mendorong pembentukan Aliansi Masyarakat Adat Peduli Mentawai (AMA-PM). Organisasi adat yang terbentuk ini kemudian menggariskan perjuangannya untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam pengelolaan sumber daya alam untuk masa depan. AMA-PM kemudian bermetamorfosa menjadi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berinduk dengan AMAN yang berkedudukan di Jakarta. Hal ini yang bertujuan memperluas jaringan perjuangan.

​

  • 2003

​

Menghentikan Eksploitasi Hutan di Sipora Seluas 43.000 hektar

​

Sejak 1971 wilayah hutan Sipora digarap oleh PT. Bhara Union, perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) itu menebangi wilayah adat masyarakat di Sipora tanpa izin sipemilik ulayat. Karena tak kunjung mendapat konpensasi dari pengambilan hasil hutannya mereka kemudian menuntut perusahaan hingga menyandera petugas dan alat berat perusahaan itu. Dengan pendampingan YCMM, masyarakat Sipora kemudian mengirimkan surat penolakan ke menteri kehutanan. Kementrian Kehutanan RI kemudian meninjau ulang perizinan PT Bhara Union dan memerintahkan Gubernur Sumatera Barat tidak mengesahakan rencana kerja tahunan karena tidak memiliki izin IUPHHK/HPH.

​

Selain melakukan penolakan HPH, YCMM gencar melakukan investigasi dan pengungkapan kasus korupsi anggaran pembangunan dan kasus kejahatan lingkungan. Kasus-kasus yang pernah dikawal YCMM yakni: Penyerobotan Kawasan TNS yang dilakukan HPH KAM (2006).

​

Melalui kegiatan investigasi lapangan yang dilakukan YCMM dengan mitra kerjanya berhasil mengungkap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh HPH KAM berupa penyerobotan kawasan TNS pada 2006.

​

  • 2004

​

Mendirikan Lima Sekolah Alternatif Berbasis Budaya pada Komunitas Adat Mentawai

​

Keprihatinan YCMM terhadap kondisi pendidikan yang dialami anak-anak komunitas adat di Mentawai yang tidak mendapat layanan pendidikan dari pemerintah mendorong YCMM mendirikan sekolah hutan yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Uma. Selain mengajarkan anak-anak itu belajar, tulis dan berhitung, sekolah ini juga dijadikan media pengajaran nilai-nilai budaya Mentawai kepada generasi muda. Sekolah ini ditujukan YCMM agar anak-anak Mentawai mampu mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah adatnya dengan menerapkan konsep pendidikan tinggal. 

​

Konsep ini mengajarkan anak-anak yang menetap di kampung memiliki ketrampilan sehingga mengelola kekayaan alamnya dan tanpa meninggalkan kampung halaman mereka. Dengan tinggalnya anak-anak ini maka tak ada pihak dari luar seperti perusahaan kayu yang merusak wilayah adat mereka.

​

Sekolah Uma yang didirikan YCMM yakni Sekolah Hutan Bekkeiluk di komunitas adat Bekkeluk, Muntei, Siberut Selatan (2004), Sekolah Uma Sangong di Sangong, Muntei, Siberut Selatan (2008), Sekolah Uma Tinambu, Saliguma, Siberut Utara (2009), Sekolah Uma Gorottai, Malancan, Siberut Utara (2015) dan Sekolah Uma Siata Nusa, Attabai, Siberut Selatan (2016).

​

  • 2005

​

Menyelamatkan Hutan Mentawai Seluas 31.244 hektar dari IPK

​

YCMM menemukan fakta dari aktifitas perusahaan pemilik Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di seluruh Mentawai yang dikeluarkan oleh Bupati Mentawai ternyata tidak memberi dampak ekonomi yang berarti kepada masyarakat Mentawai. Selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai pun ternyata tidak ada. Bersama dengan Aliansi Masyarakat Adat Peduli Mentawai (AMA-PM) dan mahasiswa Mentawai, YCMM melakukan demonstrasi menuntut pencabutan izin IPK di seluruh Mentawai. Lewat penolakan-penolakan yang dilakukan yang dilakukan masyarakat, Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Saleleubaja kemudian mengeluarkan SK pencabutan izin IPK pada 9 April 2005. Pencabutan izin ini mengembalikan 31.244 hektar hutan Mentawai kepada suku pemiliknya.

​

YCMM berhasil mendorong Pemberlakukan Undang-undang Anti Korupsi terhadap Pelaku Ilegal Logging

​

YCMM bersama dengan NGO di Sumatera Barat berhasil mendorong pemberlakukan Undang-undang Anti Korupsi kepada pelaku ilegal logging yang mencuri kayu di wilayah Sipora, Mentawai. Kasus pemberlakukan Undang-undang Anti Korupsi kepada pelaku ilegal logging ini merupakan kasus pertama dalam sejarah Indonesia.

​

  • 2007

​

Menyelamatkan Hutan Siberut Seluas 49.650 Hektar dari HPH KAM 

​

Sejak 2001, YCMM dan masyarakat Mentawai aktif menyerukan penolakan kehadiran Koperasi Andalas Madani (KAM) yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH-kini IUPHHKHA) seluas 49.650 hektar di Pulau Siberut. Lewat demonstrasi dan kampanye gencar yang dilakukan masyarakat Mentawai terutama di Pulau Siberut dan YCMM, KAM memutuskan tidak melanjutkan operasionalnya pada 2007.

​

  • 2011

​

Mendirikan Hunian Tetap Korban Tsunami Mentawai

​

YCMM bersama lembaga lain mendirikan lumbung derma yang berfungsi menyalurkan bantuan kepada korban gempa dan tsunami Mentawai pada 2010. Untuk membantu korban yang kehilangan rumah akibat diterjang tsunami, YCMM kemudian mendirikan 37 unit hunian tetap di Maonai dan 42 unit di Tumalei. 

​

Namun kegiatan penyaluran bantuan kemanusiaan ini sebelumnya telah dilakukan YCMM pada 2007 saat terjadi gempa di daerah Pulai Pagai, Mentawai. YCMM ketika itu membantu distribusi bantuan makanan kepada korban di pengungsian.

​

  • 2016

​

Mendorong Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Budaya Mentawai di Sekolah

​

Melalui riset budaya dan advokasi yang bertujuan untuk menguatkan budaya Mentawai sehingga mampu mengelola sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan, YCMM yang menjalin kerjasama dengan insan pendidikan di Mentawai berhasil memasukkan kurikulum budaya Mentawai di sekolah sebagai pelajaran wajib di sekolah-sekolah Mentawai. Kontennya mempelajari keterkaitan 

​

​

​

Mendorong terbitnya  Instruksi Bupati Mentawai No. 1 Tahun 2016 Tentang larangan pemberian izin untuk perkebunan skala besar

​

Kebijakan lain yang didorong YCMM adalah dikeluarkannya Instruksi Bupati Mentawai No. 1 Tahun 2016 Tentang larangan pemberian izin untuk perkebunan skala besar di Mentawai. Kebijakan ini didorong YCMM untuk melindungi Mentawai dari perizinan perkebunan

​

  • 2017

​

Menyelamatkan 74.000 hektar hutan dan lahan dari perkebunan sawit

​

Sejak 2014-2017, YCMM telah menyelamatkan 74.000 hektar hutan dan lahan masyarakat dari perkebunan sawit melalui advokasi kebijakan kepada pemerintah dan kampanye publik. Terakhir pada 2017, YCMM berhasil mendorong Pemda Mentawai tidak memberikan rekomendasi izin sawit seluas 15.000 hektar untuk PT.  Darma Sawit Hutama.

​

Menginisiasi dan mendorong Perda PPUMHA

Untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Mentawai, YCMM juga aktif mendorong lahirnya peraturan daerah sejak 2014 hingga pada 2017, DPRD Mentawai mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Mentawai (PPUMHA) No. 11 Tahun 2017.

​

  • 2018-2019

Mendorong Peningkatan Layanan Pendidikan, Kesehatan Dan Kependudukan Untuk Masyarakat Pedalaman Mentawai

​

Sejak 2015, YCMM juga aktif mengadvokasi kebijakan Pemda Mentawai agar memberikan layanan kesehatan hingga daerah pedalaman terpencil,  misalnya melobby agar didirikan puskesmas pembantu di pedalaman atau mengadvokasi penempatan petugas kesehatan di puskesmas pembantu yang masih kosong. Selain itu, termasuk memfasilitasi sejumlah masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan gratis (asuransi kesehatan) dari pemerintah. Daerah fokus kegiatan di wilayah Silaoinan, Siberut Selatan dan Desa Malancan, Siberut Utara.

​

Wilayah geografis Mentawai yang luas dan minimnya akses transportasi membuat masyarakat yang tinggal di pedalaman sulit mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran. Hal ini juga menyebabkan masyarakat di pedalaman tidak bisa mendapat bantuan pemerintah. Karena itu YCMM mulai mengadvokasi dan memfasilitasi agar masyarakat mendapatkan administrasi kependudukan dari pemerintah. Daerah fokus kegiatan di wilayah Silaoinan, Siberut Selatan dan Desa Malancan, Siberut

​

YCMM juga memfasilitasi masyarakat di daerah terpencil di Gorottai, Desa Malancan Kecamatan Siberut Utara, Mentawai mendapatkan fasilitas perumahan yang layak.

​

​

Memetakan wilayah adat masyarakat adat Mentawai seluas 14.283,67 hektar

​

Untuk menyelamatkan wilayah adat dan kawasan hutan yang dikelola masyarakat adat Mentawai dari perusahaan HPH, HTI maupun perkebunan sawit, YCMM telah melakukan pemetaan wilayah adat. Sejak 2018-2019, luas wilayah adat yang sudah dipetakan 14.283,67 hektar. Dari luasan yang sudah dipetakan itu, seluas 7.219,51 hektar sudah diusulkan mendapat surat penetapan pengakuan MHA kepada Bupati Mentawai. Sedangkan 6.691,11 hektar diantaranya juga telah diusulkan menjadi hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan masuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).

 

Pemetaan wilayah adat yang dilakukan YCMM milik 14 suku yang tersebar di tiga kecamatan, Siberut Selatan, Siberut Tengah dan Siberut Utara.

​

​

Mendorong penyelamatan kawasan HCVF di kawasan HPH PT. Salaki Summa Sejahtera

​

YCMM juga berhasil mendorong HPH PT. Salaki Summa Sejahtera yang beroperasi di Siberut, Mentawai agar mengeluarkan areal seluas 500 hektar di sekitar kawasan air terjun Singunung dari peta Rencana Kerja Tahunan. Kawasan ini memiliki nilai konservasi tinggi. Hal serupa juga sedang dilakukan YCMM di wilayah HPH PT. Minas Pagai Lumber dengan menfasilitasi pola kerja sama kemitraan untuk jasa lingkungan pariwisata di wilayah air terjun Matobat di Pagai Selatan antara masyarakat Desa Sinaka dengan perusahaan HPH PT. MPL. Dari kemitraan itu, sekitar 2.000 hektar kawasan RKT perusahaan akan diselamatkan dari penebangan.

​

Memenangkan gugatan sengketa informasi dokumen HPH atas Dinas Kehutanan Sumbar

​

Untuk mendorong tata kelola pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, YCMM melakukan review izin HPH  . Untuk itu, dalam rangka mengumpulkan dan untuk menelaah dokumen izin, YCMM mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Sumbar. Sengketa terhadap Dinas Kehutanan Sumatera Barat terkait dokumen Rencana Kerja Tahunan PT. Minas Pagai Lumber (MPL) dan YCMM berhasil memenangkan gugatan informasi pada 9 Maret 2018.

​

bottom of page