top of page

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Melalui Pengelolaan Wilayah Adat/Hutan Adat/Uma 


Tujuan program ini adalah mendukung sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui perlindungan dan pengakuan hak-haknya atas tanah serta memfasilitasi pemanfaatan wilayah kelola adat yang berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.

​

Fokus kegiatan adalah:
1.    Pemetaan Wilayah Adat Mentawai
2.   Fasilitasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Mentawai
3.   Fasilitasi Perencanaan Wilayah Kelola Masyarakat Adat Mentawai

​

​

Capaian:


1.    Sudah memetakan 20, 424,04 hektar wilayah adat hingga akhir tahun 2020
2.   Menginisiasi dan fasilitasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Mentawai (PPUMHA)
3.   Memfasilitasi terbitnya 9 SK Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan masyarakat Hukum Adat Mentawai untuk 9 suku          di Mentawai hingga akhir 2020
4.   Memfasilitasi usulan pengajuan hutan adat Mentawai untuk 8 suku ke KLHK pada 2020
5.   Memfasilitasi pembuatan rencana kelola wilayah adat/uma

bottom of page