Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Melalui Pengelolaan Wilayah Adat/Hutan Adat/Uma
Tujuan program ini adalah mendukung sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui perlindungan dan pengakuan hak-haknya atas tanah serta memfasilitasi pemanfaatan wilayah kelola adat yang berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.
​
Fokus kegiatan adalah:
1. Pemetaan Wilayah Adat Mentawai
2. Fasilitasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Mentawai
3. Fasilitasi Perencanaan Wilayah Kelola Masyarakat Adat Mentawai
​
​
Capaian:
1. Sudah memetakan 20, 424,04 hektar wilayah adat hingga akhir tahun 2020
2. Menginisiasi dan fasilitasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Mentawai (PPUMHA)
3. Memfasilitasi terbitnya 9 SK Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan masyarakat Hukum Adat Mentawai untuk 9 suku di Mentawai hingga akhir 2020
4. Memfasilitasi usulan pengajuan hutan adat Mentawai untuk 8 suku ke KLHK pada 2020
5. Memfasilitasi pembuatan rencana kelola wilayah adat/uma