top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai Datangi Komnas HAM Sumbar

Terkait Persoalan Koperasi Minyak Atsiri



Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai saat melakukan aksi damai menolak Koperasi Minyak Atsiri di Dinas Kehutanan Sombra (HALUAN PADANG - Daffa Benny)

HALUAN PADANG - Pasca aksi damai di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai bersama 2 (dua) orang perwakilan masyarakat Silabu Mentawai mendatangi Komnas HAM Sumatera Barat pada Rabu (5/01).

Koalisi mendatangi Komnas HAM Sumbar terkait penolakan 150 masyarakat Desa Silabu atas kehadiran Koperasi Minyak Atsiri.


Berdasarkan siaran pers yang diterima Haluan Padang pada Kamis (6/01), dua orang masyarakat Silabu menceritakan pemberian izin kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai yang disebut melanggar hak tanah 150 masyarakat.

Sebelumnya diketahui, 150 orang warga desa Silabu yang lahannya masuk dalam areal Koperasi Minyak Atsiri menyatakan menolak lahannya untuk diambil kayunya dan dikelola menjadi kebun milik Koperasi.


“Oleh sebab itu, kami dari perwakilan masyarakat Silabu meminta pertolongan Komnas HAM Sumatera Barat,” tulis siaran pers Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai.


Ketua Forum Mahasiswa Mentawai Heronimus Zebua selaku bagian dari koalisi menyampaikan, bagi orang mentawai hutan dan alam bukan hanya sekedar kayu.

“Orang Mentawai memaknai hutan adalah sumber penghidupan dan keberlanjutan hidup masyarakat Mentawai untuk bisa menghidupi dan membiayai semua kebutuhan hidup keluarga baik untuk sehari hari dan juga untuk kebutuhan pendidikan serta tabungan masa depan,” ungkapnya.


Ia mencontohkan, bagi sikerei dan masyarakat adat, hutan sebagai sumber ilmu pengetahuan dan kebudayaan masyarakat Mentawai, seperti ilmu pengobatan tradisional dan pohon-pohon besar yang difungsikan sebagai Kirakat (Batu Nisan).

Kemudian, kesalahan dalam mengelola hutan Mentawai menambah risiko bencana alam seperti banjir bandang dan longsor.


Sementara itu, Warik, perwakilan Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai mendesak Komnas HAM segera menyelesaikan kasus tersebut, karena pentingnya hutan bagi masyarakat Silabu, Mentawai.


“Lokasi 1.500 Ha yang diberikan pada Koperasi ini merupakan hutan cadangan dari masyarakat Silabu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Diki Rafiqi, Kepala Bidang Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menambahkan, permasalahan bermula karena masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan non Kehutanan (PKKNK) terhadap koperasi.


“Hal ini tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan melanggar prinsip Free Prior Informed Consent (persetujuan suka rela tanpa paksaan yang terinformasikan),” sambungnya.


Menurutnya, izin PKKNK tidak mempertimbangkan prinsip hukum lingkungan, di antaranya prinsip keadilan antar generasi, prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan dan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat. (*)


Sumber : https://padang.harianhaluan.com/reportase/pr-1062331962/koalisi-penyelamatan-hutan-mentawai-datangi-komnas-ham-sumbar-terkait-persoalan-koperasi-minyak-atsiri?page=2

7 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page