top of page
Gambar penulisycmmentawai

Lima Uma Usulkan Pengakuan Perlindungan Uma ke Pemda Mentawai


Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan menerima pengusulan perlindungan uma dari uma Saerejen yang diserahkan Barnabas di dampingin kepala kantor YCMM Pinda Tangkas. (Foto: Buyung/Mentawaikita.com)


TUAPEIJAT-Lima Uma di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengusulkan Pengakuan dan Perlindungan Uma kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mendapatkan SK pengakuan pengelolaan potensi wilayah adatnya.

Kali ini 5 suku yang mengusulkan pengakuan uma kepada Pemda Mentawai yakni Uma Saleleu, Uma Saumanuk, Uma Samongilailai, Uma Saerejen dari Sirilanggai, Kecamatan Siberut Utara dan satu Uma Saleleubaja dari Rogdok, Kecamatan Siberut Selatan.

Lima Uma tersebut langsung beraudiensi dengan Pj. Bupati Mentawai Martinus Dahlan di kantornya. Harapannya pengusulan pengakuan dan Perlindungan Uma yang diserahkan lima Uma tersebut dapat segera mendapatkan legalitas dari pemerintah dengan menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan.

Uma atau Masyarakat Hukum Adat yang menyerahkan usulan perlindungan Uma tersebut merupakan Uma dampingan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM). Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan menyambut baik kedatangan 5 suku karena secara langsung mengantarkan pengusulan ini kepada pemerintah.

“Terimakasih sudah datang menyampaikan usulan ini, kita akan lanjuti melalui Pak Sekda agar usulan ini dapat dipercepat penerbitan SKnya,” ujar Martinus Dahlan di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin, (1/8/2022).

Askurnis, Kepala Divisi Pengorganisasian YCM Mentawai menjelaskan Pengakuan dan Perlindungan Uma di Mentawai saat ini sudah ada 20 Uma yang diusulkan Pengakuan dan Perlindungan Uma sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

"Dari 20 Uma yang diusulkan untuk ditetapkan sudah ada 9 uma yang sudah di SK kan oleh bupati kabupaten Kepulauan Mentawai, dan 6 uma lagi proses verifikasi di Pemda Mentawai yang tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan uma sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai, kemudian sekarang ini ada 5 Uma usulan baru yang disampaikan langsung kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Selain itu, kata Askurnis, masih ada 10 suku lagi yang kita dampingi dalam proses melengkapi persyaratan pengakuan dan perlindungan uma di Mentawai. "Dan masih banyak Uma yang lain yang meminta pendampingan YCMM supaya Uma dan wilayah adatnya ada pengakuan dan perlindungan dari Pemda Mentawai," katanya.

Dijelaskan Askurnis, ketika adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat diharapkan hak-hak masyarakat adat dapat diakui oleh negara.

Sebagaimana sesuai Perda Nomor 11 tahun 2017 tujuan Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat atas hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian memberikan layanan dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat di daerah, serta memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat hukum adat agar dapat hidup sejahtera, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi .

Dengan adanya pengakuan ini juga memberikan kepastian adanya perlindungan terhadap hak-hak Uma dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan

Kemudian menyediakan dasar hukum untuk penyelesaian sengketa hak-hak Uma dan memberikan kepastian terlaksananya tanggung jawab Pemerintah Daerah di bidang penghormatan, pemenuhan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hak-haknya.

Sebagai subjek hukum, Uma yang sudah ditetapkan itu berhak membuat perencanaan mengenai peruntukan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan kekayaan Uma termasuk tanah dan kekayaan alam yang terdapat di dalam wilayah adat.

Mengusulkan program pembangunan Daerah di bidang peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, menggunakan tanah dan kekayaan alam yang terdapat di dalam wilayah adat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Uma.

Menerima rekognisi dari pihak ketiga yang memanfaatkan bagian dari tanah dan kekayaan alam yang terdapat di dalam wilayah adat dan pemulihan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah adat.


17 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page