PADANG-Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat (Formma Sumbar) memberikan dukungan kepada warga Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai atas penolakan penebangan kayu atas surat keputusan No. 903/2330/PR.PH-2021 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan ( PKKNK) untuk area perkebunan tanaman minyak atsiri pada areal penggunaan lain seluas 1500 Ha.
Berita Terkait:
Menurut juru bicara Formma Sumbar Georgerius Baleuma Sakailoat, land clearing yang dilakukan untuk membuka lahan menanam serai wangi dengan melakukan penebangan kayu diduga telah terjadi penyerobotan lahan suku yang tidak menyerahkan lahannya sehingga menimbulkan kegaduhan di lokasi.
“Ada 150 warga Silabu yang menolak pembabatan hutan di Desa Silabu, aksi tersebut sudah dilakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada hari Jumat 26 November 2021, dimana DPRD menjanjikan untuk turun ke Desa Silabu menemui masyarakat,” katanya, Rabu (1/12/2021)
Baca juga:
Kemudian kata Geor, akibat tidak ada penyerahan lahan telah menyebabkan terjadinya konflik diantara sesama masyarakat, ditambah lagi ada dugaan telah terjadi penyalahgunaan identitas (KTP) untuk menjadi persyaratan terbitnya persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK) No.903/2330/PR.PH-2021.
“Berdasarkan analisa kami sesuai dengan dokumen rencana tebang PKKNK milik Koperasi Minyak atsiri Mentawai bahwasanya kegiatan ini tidak menguntungkan masyarakat Desa Silabu khususnya karena kompensasi masyarakat didasarkan atas produksi kayu hanya sebesar Rp25 ribu meter kubik, jika ditotalkan produksi 78.529,61 meter kubik (kayu meranti diameter 30 cm up 70.733,35 meter kubik ditambah kayu rimba campuran 30 cm up 7.859,26 meter kubik maka uang yang masuk di tengah masyarakat hanya Rp1.964.815.500,” terangnya.
Baca juga:
Sementara keuntungan yang didapatkan koperasi minyak atsiri dari hasil kayu meranti 70.733,35 meter kubik dikali dengan harga Rp 1,5 juta. Kemudian kayu rimba campuran 7.859,26 meter kubik dikali Rp1 juta. “Maka total seluruh yang didapat pihak koperasi itu senilai Rp113.959.285.000, bagi kami itu tidak adil dan tidak manusiawi. Sementara yang didapat masyarakat hanya Rp1.964.815.500,” terangnya.
Sementara Ketua Formma Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua dengan kondisi itu Formma Sumbar memberikan dukungan kepada warga silabu yang sampai saat ini melakukan penolakan atas beroperasinya Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di Desa Silabu. Mendukung masyarakat Silabu yang masih tetap konsisten menjaga hutannya agar dikelola sendiri oleh masyarakat. “Menolak rencana penebangan kayu oleh koperasi minyak atsiri mentawai di Silabu,” terangnya.
Kemudian menuntut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mencabut izin PKKNK No.903/2330/PR.PH-2021, koperasi Minyak Atsiri Mentawai. “Menuntut anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai agar menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat agar mengkaji ulang izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan PKKNK No.903/2330/PR.PH-2021, Koperasi Minyak Atsiri Mentawai,” ujarnya.
Kemudian Formma Sumbar juga menuntut Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai agar menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. “Kita juga meminta Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai agar meredam segala konflik yang terjadi yang diakibatkan oleh beroperasinya Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di Silabu,” tegasnya.
“Jika ini tidak dilakukan akan dilakukan aksi massa di kantor Dinas Kehutanan Sumatera Barat, sebab dari sana izin itu berasal,” tegas Eko.
Comments