top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai Unjuk Rasa di Depan Kantor Dinas Kehutanan Pemprov Sumbar


Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai Unjuk Rasa di Depan Kantor Dinas Kehutanan Pemprov Sumbar

PADANG, HARIANHLUAN.COM - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam koalisi Penyelamatan Hutan Masa Depan Mentawai, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat merupakan penolakan terhadap izin yang diberikan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, Rabu(22/12/2021).

Pantauan Harianhaluan.com, masa dalam orasinya mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat untuk tidak menerbitkan tiga buah izin PKKNK baru di wilayah hutan kabupaten Kepulauan Mentawai yang disinyalir mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat Mentawai yang selama ini telah menjadikan hutan sebagai sumber penghidupan mereka.

"Kami mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat untuk tidak menerbitkan tiga buah izin PKKNK baru di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang saat ini sedang berproses diantaranya adalah di Dusun Buleleu Desa Tua Pejat seluas 243 hektar, Desa Saureinu seluas 438,68 hektar serta di Taileleu seluas 2.752,16 hektare,"ucap Eko Zebua Ketua Forum Mahasiswa Mentawai.


Pemberian izin kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di desa Silabu, dilakukan tanpa melibatkan 150 orang masyarakat adat Mentawai yang lahannya dijadikan sebagai areal operasi koperasi Minyak Atsiri Mentawai, hal itu kemudian menimbulkan konflik karena adanya penolakan masyarakat atas keberadaan perkebunan tersebut .


"Ini semua didasari karena wilayah tersebut tumpang tindih dengan pengajuan kawasan hutan adat yang telah diajukan oleh masyarakat adat Mentawai kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, ujarnya


Dikatakannya Jika izin tersebut dipaksakan untuk diberikan maka akan terjadi pelanggaran HAM berupa perampasan ruang hidup masyarakat adat Mentawai yang selama ini menggantungkan sebagian besar penghidupan, tradisi dan budayanya kepada kelestarian hutan.

"masyarakat pemilik lahan tidak pernah merasa menyatakan menyerahkan tanah mereka kepada koperasi, namun yang terjadi koperasi malah mengajukan izin di atas tanah mereka,"ucapnya

Kondisi ini Kata eko membuat masyarakat adat Mentawai masih terus melakukan pengusiran sejumlah alat berat yang masuk ke atas tanah mereka, dan mereka juga membuat plang-plang pelarangan kegiatan koperasi diatas lahan mereka,

"masyarakat juga mencopoti sejumlah tanda penebangan pohon yang telah dibuat oleh Koperasi,"ujarnya


Sementara itu menanggapi keluhan masa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, Yozarwardi mengatakan bahwa pihaknya dalam penerbitan izin PKKNK sepenuhnya mengacu kepada Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

"Pasca adanya undang-Undang Cipta Lapangan Kerja tahun 2020, itu sudah diatur melalui PP no 23 tahun 2021 dan juga ada PP no 24, disitu dijabarkan ada Permen LHK 8, sebagai Aparatur Sipil Negara kita mengacu dan mematok kepada aturan yang berlaku," ucapnya.

Mengenai adanya tiga izin PKKNK yang tengah diproses di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat seperti yang disampaikan koalisi, Yozawardi mengatakan bahwa pihaknya belum memproses izin tersebut.

"Terkait izin PKKNK baru, itu belum ada diproses di Dinas Kehutanan, kalau BPHP itu tidak ada di kita melainkan di Kementerian LHK," ujarnya.

Sedangkan mengenai penerbitan izin PKKNK di Desa Silabu, Yozarwardi beralasan bahwa izin tersebut dikeluarkan sebagai bentuk upaya penyelamatan hak negara yang ada di kawasan tersebut, ia juga mengatakan bahwa sebelumnya izin tersebut dikeluarkan menyusul dikeluarkannya izin Lingkungan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai beserta instansi terkait .

"Karena ada kayu disitu maka ada hak negara disana, jika disana tidak ada izin usaha perkebunan dan lingkungan, maka disana tentu tidak akan kita terbitkan izin itu," ungkapnya.

Dengan adanya penolakan berupa aksi unjuk rasa dari Koalisi tersebut, Yozarwardi mengatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau ulang izin PKKNK yang telah dikeluarkan oleh pihaknya tersebut.

"Aspirasi dari kawan-kawan semua telah saya tampung dan akan saya tindak lanjuti, kami akan mencermati kembali aturan apa yang nantinya memungkinkan untuk kita eksekusi, bisa saja nantinya akan berujung dengan pencabutan izin, perkembangan selanjutnya akan kami proses paling lambat dalam waktu 7 hari, "ujarnya. (*)

2 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page