PADANG-Pimpinan Gereja Kristen Protestan Mentawai (GKPM) menolak 26.581 hektar kawasan hutan Pulau Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi areal pengganti kawasan hutan Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat yang akan dijadikan kawasan industri refineri dan patrochemical PT. Abaco Pacifik Indonesia.
Penolakan itu muncul merespon surat Bupati Mentawai yang kala itu dipegang Pejabat Bupati Syafrizal pada 20 Maret 2017 dengan Nomor 140/136/SETDA-2017 perihal dukungan tukar menukar kawasan hutan. Saat itu Syafrizal menjadi Pj. Bupati karena masa jabatan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet sudah habis dan Kepulauan Mentawai sedang dalam proses pemilihan kepala daerah.
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu, Pj. Bupati Mentawai Syafrizal menyatakan mendukung proses tukar menukar kawasan hutan sesuai permohonan PT. Abaco Pasifik Indonesia No. 012/PH/DIR/API/III/17 tanggal 20 Maret 2017. Dalam surat itu juga dinyatakan rencana areal pengganti kawasan industri yang akan dibangun di Sungai Beremas itu berupa hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 26.581 hektar yang tersedia di Pulau Siberut, Mentawai.
Atas dasar itulah, Ephorus dan Ketua Sinode GKPM Pendeta Panulis Saguntung mengirimkan surat penolakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan kepada Gubernur Sumbar, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Bupati dan Wakil Bupati Mentawai, DPRD Mentawai, Ketua Bappeda Mentawai, Uskup Katolik, Ketua MUI Mentawai, sekjen dan semua praeses dan pendeta GKPM dan Yayasan Citra Mandiri Mentawai tertanggal 24 Mei 2019.
Ephorus GKPM Pendeta Panulis Saguntung mengatakan tindakan tukar menukar kawasan hutan tersebut sangat tidak adil dan bijaksana terlebih lagi tanpa sosialisasi atau koordinasi kepada semua elemen masyarakat setempat termasuk lembaga agama seperti GKPM bahkan tanpa koordinasi kepada DPRD Mentawai.
“Saya sudah bertanya kepada beberapa anggota DPRD Mentawai dan masyarakat, mereka tidak tahu menahu dengan kebijakan ini, mereka tak ada yang diajak bicara oleh pemerintah,” kata Pendeta Panulis kepada Puailiggoubat melalui telepon, Jumat (14/6/2019).
Dia menilai, tindakan pemerintah itu sungguh tak elok yang tidak melibatkan masyarakat Mentawai padahal masyarakat sudah bertahun-tahun menghudi daerah tersebut. “Itu sama dengan tidak menghargai masyarakat Mentawai,” katanya.
Menurut Pendeta Panulis, sikap GKPM bukan kali ini saja yang kukuh berjuang mempertahankan hak-hak masyarakat Mentawai termasuk hak atas tanah, sebelumnya GKPM juga menolak masuknya perusahaan sawit di Mentawai. “Saya tidak rela sejengkal tanah orang Mentawai diambil orang lain apalagi tanpa bicara dan musyawarah sebelumnya,” kata Pendeta Panulis.
“Kita tidak menolak pembangunan, tapi janganlah tiba-tiba mengambil tanah (yang sedang dikelola) masyarakat yang sudah dikelola turun temurun dari nenek moyang, jangan pula hanya karena kita daerah terisolir lalu kita tak dianggap, tak diajak bicara,” kata Pendeta Panulis.
Kebijakan penggunaan kawasan hutan maupun lahan oleh pemerintah menurut Pendeta Panulis harus mempertimbangkan banyak aspek terutama historis, kultural, nilai-nilai atau kearifan lokal dan sosiologisnya. “Pertimbangan bukan hanya aspek ekonominya seperti pemerintahan kita zaman Orde Baru dulu,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini Pendeta Panulis mengaku belum menerima respon atau surat balasan dari Menteri LHK. Namun dia berharap pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan suara GKPM. Dia juga berharap lembaga-lembaga lain di Mentawai bisa bersikap sejalan dengan GKPM demi mempertahankan tanah masyarakat Mentawai.
Sementara Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake yang diwawancara Puailiggoubat Mei lalu menyatakan dirinya dan bupati baru tahu soal itu, sebab surat dukungan dikeluarkan saat proses pilkada berlangsung bahkan tidak ada bukti ditemukannya arsip surat di Sekretariat daerah.
"Yang dilakukan itu tanpa konfirmasi kepada masyarakat, jumlahnya cukup besar, tanpa diskusi dengan teman-teman, staf-staf ahli atau asisten, atau bagian pemerintahan di sini (Mentawai), seperti lingkungan hidup, jadi tidak ada,"ungkapnya.
Kepala Bappeda Mentawai Naslindo Sirait menanggapi penolakan dari GKPM melalui surat tertanggal 12 Juni 2019 yang juga ditembuskan kepada Puailiggoubat. Dia menyatakan Bappeda secara tupoksi tidak lagi mengurusi tentang kehutanan dan secara administrasi keluarnya surat Pj. Bupati Mentawai pada 20 Maret itu tidak ada dalam mekanisme di Bappeda.
“Terkait dengan surat yang dikeluarkan 20 Maret 2017 bernomor 104/136/SETDA-2017 yang ditandatangani Pj. Bupati Mentawai Syafrizal, sebagai kepala Bappeda saya tidak mengetahui dan tidak terlibat baik secara pribadi dan institusi,” kata Naslindo seperti dikutip dari suratnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Pj. Bupati Mentawai Syafrizal itu, rencana areal pengganti itu berupa Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) yang berarti berada dalam kawasan hutan negara. Sesuai Peta Tata Guna Hutan Mentawai yang dikeluarkan Dinas Kehutanan 2015, total luas daratan di Mentawai 601.135,58 hektar yang terbagi dalam kawasan hutan seluas 491.917,29 hektar dan Areal Penggunaan Lain (APL) 109.217,71 hektar.
Kawasan hutan tersebut terbagi dalam Hutan Suaka Alam dan Wisata seluas 183.378,87 hektar, Hutan Lindung 7.670,63 hektar dan Hutan Produksi 256.011,40 hektar, dan Hutan Produksi Konversi 54.856,28 hektar.
Hingga saat ini belum jelas lokasi tepat areal pengganti tersebut di Pulau Siberut, Pendeta Panulis mengaku tidak tahu begitu juga Wakil Bupati Kortanius Sabeleake. “Saya tidak tahu dimana areal penggantinya dimana persisnya di Siberut,” ujar Pendeta Panulis.
Namun jika melihat data kawasan hutan Mentawai, HPK di Pulau Siberut paling besar berada di Siberut Utara, luasnya 19.863,20 hektar disusul Siberut Barat Daya seluas 13.240,73 hektar lalu Siberut Tengah 9.637,55 hektar, Siberut Selatan 3.659,58 hektar dan Siberut Barat 2.571,63 hektar.
Sementara mantan Pj. Bupati Mentawai Syafrizal menyatakan surat dukungan itu sudah batal dan tidak berlaku lagi. “Dukungan itu tidak berlaku lagi di Kementerian LHK dan yang bisa berlaku dari bupati definitive,” katanya melalui pesan singkat, 15 Mei. (ocha/toro)
Yorumlar