TUAPEIJAT-Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai terkait Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) nomor 903/2330/PR.PH-2021 di areal APL Desa Silabu, Pagai Utara seluas 1.500 hektar telah memicu konflik dan kegaduhan antar masyarakat di Desa Silabu.
Sejumlah masyarakat Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara mendatangi DPRD Mentawai menyampaikan aspirasi berupa penolakan kegiatan usaha perkebunan atsiri di lahan mereka kepada anggota DPRD Mentawai di Tuapeijat pada Jumat, (26/11/2021) yang didampingi Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM). Masyarakat Silabu pun diterima oleh anggota DPRD Mentawai melaksanakan audiensi, menyampaikan persoalan dan aspirasi penolakan kepada DPRD yang langsung dipimpin Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok.
Masyarakat Silabu bersama tokoh Silabu Kurnia Sakerebau, Dorman Sakerebau berserta masyarakat Desa Silabu lainnya. Dalam surat penolakan yang diterima Mentawaikita juga diserahkan kepada DPRD Mentawai bahwa mereka meminta pembatalan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) di lahan warga karena merasa tidak pernah menyerahkan lahan dan penandatanganan penyerahan lahan kepada pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai.
Warga Silabu menolak keras Koperasi Minyak Atsiri Mentawai melakukan kegiatan usaha perkebunan atsiri atau serai wangi dan melarang penumbangan dan pengambilan kayu produktif yang ada di areal perladangan masyarakat mau pun di areal hutan produktif.
Terhadap adanya pernyataan masyarakat atas penyerahan lahan kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai hasil rekayasa oknum yang tidak bertanggung jawab dinyatakan cacat hukum karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan dianggap telah melanggar hukum.
Dorman Sakerebau salah seorang perwakilan dari masyarakat Silabu pada pertemuan dengan anggota DPRD Mentawai menjelaskan bahwa tujuannya bertemu dengan DPRD menyampaikan aspirasi untuk penolakan keberadaan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai.
“Meminta bagaimana hak kami sebagai masyarakat Silabu dimana lahan kami yang diklaim oleh koperasi untuk segera dicabut dan tidak melakukan aktivitas penebangan kayu, tidak ada kata serah terima dan kami tidak pernah menyerahkan lahan dan nyatanya di lapangan mereka sudah beroperasi,” ujar Dorman dalam pertemuan dengan DPRD Mentawai pada Jumat, (26/11/2021).
Dijelaskan Dorman, kayu yang sudah ditumbang, sekarang sudah disegel untuk tidak dilanjutkan penebangan lagi, dan berharap pertemuan di DPRD bisa mendapat solusi agar koperasi tak ada aktivitas koperasi atsiri di lahan masyarakat Silabu.
Kurnia Sakerebau tokoh masyarakat Silabu menceritakan bahwa pada awalnya masyarakat sudah membuat lobang untuk penanaman atsiri pada 2018 namun tidak jalan. Dia juga menyatakan ketika menemui masyarakat di Silabu, Maguiruk dan Tumalei juga menolak keras.
“Kami sebagian besar masyarakat Desa Silabu menolak keras terhadap aktivitas keberadaan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai,” ujar Kurnia.
Kurnia Sakerebau menceritakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penyerahan lahan kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai.
“Pada acara Yubelium GKPM, pihak koperasi atsiri oleh Edison Saleleubaja membuat masyarakat marah dimana pada waktu itu ketika pihak manajer lapangan membacakan nama pihak yang menyerahkan lahan dan ternyata mereka tidak menyerahkan dan hanya ikut rapat koperasi dan rapat itu tidak ada keputusan kemudian bubar karena rakyat sudah marah,” katanya.
Kurnia menjelaskan bahwa juga terjadi penyerobotan lahan yang sudah disertifikatkan dan ikut disurvei dan dicrusing. “Termasuk lahan anggota DPRD Mentawai Pak Nelsen Sakerebau diserobot juga, sekarang di suku Sakerebau ada yang menolak dan ada yang menyerahkan lahan, sudah mulai ada gesekan-gesekan,” jelas Kurnia.
Kurnia menilai Atisiri bukan ekonomi pilihan, pasar tidak terbuka dan sangat monopoli, “Orang Silabu masih perlu kayu untuk peti, ketika land clearing maka air Silabu itu tak lagi mendapat sumber air bersih yang diminum tetapi oli-oli itu yang diminum, jadi kita mempertimbangakan soal lingkungan,” ucapnya.
“Sasaran kami, lanjut Kurnia, menyelamatkan lahan masyarakat yang menolak dan mengeluarkan dari peta yang dikeluarkan Dishut Provinsi kita selamatkan hutan silabu dan Mentawai, harapan kita dikeluarkan dari zona 1500 hektar itu,” ujar Kurnia.
Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok menanggapi terkait aspirasi masyarakat Desa Silabu yang telah mengadukan polemik tersebut di DPRD Mentawai, pihaknya menyatakan akan melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
“Kita di DPRD dalam waktu dekat akan ada tim turun ke Silabu kemudian kita akan agendakan ke Dishutprov target kita adalah sesuai permintaan Bapak-bapak bagaimana lahan Bapak-bapak itu keluar dari konsesi areal koperasi Atsiri, bagaimana kita bebaskan ini agar tidak terjadi konflik,” ujar Yosep.
コメント