ROGDOK - Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) mensosialisasikan pemetaan wilayah adat di Kantor Desa Madobak Kecamatan Siberut Selatan Kepulauan Mentawai, 28 Agustus lalu.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri Kepala Desa Madobak Robertus dan semua unsur Pemdes serta warga sekitar.
Staf YCMM, Askurnis, mengatakan tujuan sosialisasi untuk berbagi informasi terkait hutan adat dan wilayah adat kepada pemerintah desa dan masyarakat serta membahas Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
"Diharapkan setelah sosialisasi, masyarakat memahami esensi perda tersebut dan bersedia bersama-sama mengusulkan penetapan wilayah adatnya dengan terlebih dahulu melengkapi semua persyaratan sesuai perda, yakni adanya peta wilayah adat dan sejarah asal usul," katanya.
Kepala Divisi Riset dan Kajian YCMM, Tarida Hernawati, mengatakan semua proses itu butuh dukungan pemerintah desa. "Tanah yang akan dipetakan tersebut bukanlah tanah yang bersengketa namun tanah yang betul-betul milik suku dan keberadaannya jelas, YCMM juga tidak memaksakan kepala suku tanahya harus dipetakan siapa yang mau saja," katanya.
Menanggapi itu, Sekretaris Desa Madobak, Mateus Sabaggalet mengatakan, pengusulan penetapan wilayah ini sangat bagus apalagi sudah ada Perda No. 11 Tahun 2017.
"Ketika nanti pengusulan wilayah adat ini sudah satu kepentingan untuk mendapatkan kembali hak masyarakat uma, bisa saja kita menganggarkan ADD untuk pengusulan penetapan wilayah adat ini termasuk anggaran untuk pemetaan wilayah adat. Namun untuk anggaran ini kita akan carikan dasar hukumnya yang membolehkan ADD ini digunakan untuk biaya pengusulan dan pemetaan wilayah adatnya," kata Mateus.
Bastianus, salah satu anggota suku Samalelet yang bersedia wilayah adatnya dipetakan, mengatakan sangat mendukung kegiatan pemetaan itu.
Selain itu YCMM melatih sembilan anggota suku Samalelet untuk melakukan pemetaan artisipatif di Rogdok. Ke depan, Suku Samalelet dan Suku Samanggeak di Ugai yang sudah bersedia melakukan pemetaan partisipatif wilayah adatnya.
Comments