top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

Banjir Pulau Siberut, YCMM Minta KLHK Revisi Kebijakan Kehutanan Mentawai



banjir di wilayah Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Utara, Mentawai. (Foto: Fredianes/Mentawaikita.com)

PADANG—Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merevisi izin pemanfaatan hutan yang sudah dikeluarkan di Mentawai karena berdampak besar terhadap banjir di sejumlah daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Kamis (30/4/2020) hingga Senin (4/5/2020), terjadi banjir dengan ketinggian 1 meter hingga 2,5 meter di 12 desa yang tersebar di lima kecamatan di Pulau Siberut, berdasar data sementara Pusdalops Mentawai.


Menurut Direktur YCMM, Rifai, banjir yang terjadi di Pulau Siberut terjadi hampir setiap tahun. Berdasarkan data yang dikumpulkan YCMM, daerah yang terkena banjir kebanyakan berada sekitar lokasi bekas wilayah izin konsesi HPH maupun IPK maupun perusahaan yang masih beroperasi.


“Daerah hulu Sungai Siberut (Sarereiket dan Silakoinan) yang menyebabkan banjir di Rogdok/Madobag dan Salappak merupakan bekas konsesi HPH PT. CPPS. Pada daerah hulu dan daerah tangkapan air sungai Sikabaluan di Siberut Utara yang menyebabkan banjir di Bojakan, Sotboyak, Monganpoula dan Sikabaluan merupakan daerah konsesi HPH Salaki Summa Sejahtera yang masih beroperasi,” katanya.


Lalu banjir dari air sungai yang menggenangi Dusun Simoilaklak dan Sirisurak di Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah merupakan daerah tangkapan airnya merupakan bagian wilayah konsesi HPH Koperasi Andalas Madani. Kini di daerah itu terbit izin baru untuk HTI PT. Biomas Andalan Energi, katanya menambahkan


Jika secara alamiah, daerah-daerah tersebut adalah daerah yang rawan banjir, maka curah hujan tinggi akan selalu mengakibatkan banjir. Karena itu mitigasi perlu dilakukan, dengan intervensi  yang minimal terhadap terhadap alam di daerah-daerah tersebut.


“Pada daerah-daerah tersebut tidak boleh terjadi deforestasi baik karena izin pemanfaatan kayu hutan alam maupun izin pemanfaatan kayu hutan tanaman indistri. Tidak boleh ada bukaan lahan dalam skala yang luas.  Karena itu model pemanfaatan alam yang harus didukung  di daerah tersebut adalah “tinungglu” sebagai sistem agro forest khas masyarakat adat Mentawai,” ucapnya.


Karena tingginya risiko banjir di Mentawai, dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mentawai, daerah-daerah yang  mengalami banjir saat ini sudah dikategorikan sebagai daerah dengan risiko sedang dan tinggi bencana banjir.


Karena tidak tepatnya model pemanfaatan hutan untuk daerah-daerah tersebut, Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai telah menetapkan dalam RTRW nya bahwa daerah-daerah tersebut dikelola  melalui skema perhutanan  sosial.


“Namun RTRW ini kandas, karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan izin pemanfaatan kayu hutan alam (HPH)  dan hutan industri (HTI) di daerah tersebut,” katanya.


“Banjir ini kembali mengkonfirmasi bahwa kebijakan pemberian izin usaha pemanfaatan kayu baik kayu dari hutan alam (HPH) maupun Hutan Tanaman (HTI) sangatlah tidak pas untuk daerah-daerah tersebut,” tambah Rifai.


Selain meminta KLHK menarik izin pemanfaatan hutan yang sudah dikeluarkan, Rifai juga meminta KLHK meninjau ulang kembali kelayakan izin HTI PT. Biomas Andalan Energi. “Perusahaan pemegang izin, juga bisa mengembalikan izin yang sudah diperoleh, sebagai sebuah bentuk tanggungjawab mereka terhadap alam, lingkungan dan masyarakat,” katanya.

30 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page