top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

KI Sumbar Kabulkan Gugatan YCMM, Dishut Sumbar Harus Buka Data Perusahaan


Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar sedang membacakan amar putusan. (Foto: Rus)

PADANG-Komisi Informasi Sumatera Barat memutuskan gugatan yang diajukan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) diterima sebagian dan memerintahkan Dinas Kehutanan Sumatera Barat segera memberikan informasi yang diminta.

Putusan sidang yang dibacakan di Kantor KI Sumbar di jalan Sawo Padang, Jumat (9/3) dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi (MKKI) Sumbar,Syamsul Rizal dan anggota Adrian Tuswandi.

"Memutuskan sebahagian atas informasi dan dokumentasi yang disengketakan pemohon terhadap termohon (Dishut Sumbar)," ujar Syamsul Rizal.

Menurut Syamsu Rizal, semua dalil dan bukti yang diajukan ke persidangan telah menjadi pertimbangan majelis termasuk melakukan pendalaman terhadap persoalan sengketa informasi.

"Termohon (Dishut) bersikeras bahwa memberikan surat tembusan dari badan publik tidak kewenangannya, dari penjelasan UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1 jelas apa itu informasi publik," tambah Adrian Tuswandi.

Informasi publik menurut pasal 1 angka 2 UU 14 tahun 2008 mengatakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Artinya tidak ada alasan kalau surat tembusan tidak bisa diakses publik, apalagi informasinya terbuka berdasarkan permohonan publik pula," ujar Adrian.

Sementara menurut Syamsu Rizal, dengan diputuskannya sengketa ini maka termohon harus memberikan informasi dan dokumen sesuai yang diminta pemohon. "Dan pemohon juga diperintahkan untuk mengajukan permohonan informasi terkait dokumen Amdal kepada badan publik yang berwenang menerbitkannya," ujar Syamsu Rizal.

Dengan diputusnya sengketa informasi antara YCMM dengan Dinas Kehutanan Sumbar, menurut Syamsu Rizal, berdasarkan ketentuan para pihak punya waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima untuk mengajukan keberatan kepada PTUN atau pengadilan.

"Atas putusan MKKI Sumbar, jika para pihak keberatan bisa mengajukan ke PTUN atau Pengadilan Negeri, proaktifnya ada di para pihak, kalau termohon keberatan maka di PN menjadi pemohon dan YCM Mentawai menjadi termohon, begitu juga sebaliknya kalau YCM Mentawai keberatan diajukan ke PTUN," ujar Syamsu Rizal.

Usai sidang, Adrian menjelaskan jika 14 hari kerja sejak putusan diterima tidak ada keberatan para pihak maka putusan Majelis Komisioner KI Sumbar inkracht. "Putusan berkekuatan hukum tetap dan para pihak harus melaksanakan amar putusan," ujarnya.

Kalau tidak ada keberatan dan para pihak tidak menjalankan putusan misalnya termohon tidak memberikan informasi dan dokumentasi sesuai keputusan maka ada dua upaya yang bisa ditempuh pemohon.

"Pertama, mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada pengadilan negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2011, atau kedua, pemohon melaporkan ke polisi berdasarkan pasal pidana UU 14 tahun 2008," ujar Adrian.

Pasal 52 UU 14 tahun 2008 yang juga menjadi pertimbangan majelis dalam putusannya menyatakan, badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lana satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

"Dan tuntutan pidana atas perintah undang-undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum, itu pasal 57 UU 14 2008," ujar Adrian.

Sengketa informasi antara Yayasan Citra Mandiri Mentawai dengan badan publik Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar terjadi karena tidak dipenuhinya keberatan atas permohonan informasi YCM Mentawai.

Informasi dan dokumentasi yang diminta YCM Mentawai kepada Dinas Kehutanan itu terkait dokumen pengelolaan hutan produksiPT. Suma Salaki Sejahtera di Mentawai.

Sementara Syamsul Bahri, Kasi Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan Dishut Sumbat sebagai kuasa termohon belum bisa memberikan keterangan, apakah pihaknya akan banding atau menerima putusan. "Kita belum bisa kasih putusan sikap kita, saya kasih laporan dulu sama atasan saya baru memutuskan apa tindakan yang dilakukan," katanya pada Mentawaikita.com usai sidang.

Sebelum memutuskan sengketa ini, MKKI terlebih dahulu melakukan mediasi antara YCMM dan Dishut Sumbar sejak 26 Januari 2017 dan 31 Januari 2017 namun gagal. Setelah gagal mediasi dilanjutkan sidang ajudikasi non-litigasi, pembuktian, penyampaian kesimpulan dan putusan hari ini.


13 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page