top of page
Gambar penulisycmmentawai

Koalisi Pembela HAM Sumbar Minta KLHK Batalkan Izin Hutan Tanaman Industri di Mentawai


PADANG--Koalisi Pembela HAM Sumbar meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar untuk membatalkan SK No. 619/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2018 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.876,59 Ha di Mentawai. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Menteri LHK, 23 Oktober 2019.

Menurut juru bicara Koalisi Pembela HAM Sumbar, Surya Purnama, permohonan pembatalan tersebut berdasarkan klarifikasi Dirjen PHPL KLHK kepada Komnas HAM melalui surat No. 5.73/PHPL/ KPHP/HPL.0/1/2018 tentang Konsesi Hak PT Biomass Andalas Energi tanggal 29 Januari 2018.

“Dalam surat tersebut disampaikan KLHK (saat itu) tidak akan memproses izin karena ada penolakan dari berbagai kalangan dan mencegah terjadinya konflik sosial serta sesuai dengan kebijakan,” ujar Surya Purnama seperti dikutip dari rilis media Koalisi Pembela HAM.

Namun pada Desember 2018, izin PT BAE dikeluarkan KLHK melalui proses Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Sistem OSS ini diterbitkan pemerintah Maret 2018 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 yang melayani perizinan secara online, jelas Surya.

Lembaga OSS menerbitkan Izin Berusaha atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintgrasi, katanya menambahkan.

"PT. Biomass Andalan Energi memperoleh Izin Berusaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan memanfaatkan sistem ini.  Berbekal Izin Berusaha yang diperoleh melalui sistem ini, PT. Biomass Andalan Energi melakukan sosialisasi, dan akan memulai aktivitas perusahaan,” ujar Surya

Menurut dia, tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pengurusan izin di PP OSS yang memuluskan IUPHHK-HTI PT.BAE, padahal dengan pertimbangan Surat Dirjen PHPL KLHK No. 5.73/PHPL/ KPHP/HPL.0/1/2018 seharusnya izin usaha HTI PT.BAE sudah dibatalkan.

Selain itu, menurut Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil Sumatera Barat ini, Bupati Kepulauan Mentawai melalui surat No. 522/658/Bup-km/IX-2015 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Bupati Kepulauan Mentawai kepada Direktur PT. Biomas Andalas Energi tentang Permohonan Pertimbangan Teknis Untuk Areal Permohonan IUPHHK HTI pada  September 2015 lalu meminta KLHK mempertimbangkan dan mengkaji izin HTI tersebut.

“Dalam surat ini Bupati menyatakan Pulau Siberut sebagai cagar biosfer dunia dan adanya ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dan korporasi,” tambah Surya.

Ditambah lagi masyarakat pemilik tanah dan/atau yang bermukim di sekitar lokasi calon HTI pernah mengirimkan surat-surat penolakan atas rencana HTI. Surat tersebut ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan. Isinya meminta Menteri tidak menerbitkan IUPHHK-HTI PT. BAE. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan Tidak ingin melepaskan hak-hak adat atas hutan yang dimohonkan oleh PT.BAE.

“Hingga saat masyarakat pemilik tanah dan/atau yang bermukim di sekitar lokasi HTI tidak pernah mencabut surat yang telah mereka kirimkan ke Menteri LHK,” ujar Surya.

Pertimbangan lain adalah Izin Lingkungan No. 660-8-2017 yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Keputusan tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri PT. Biomass Andalan Energi.

“Padahal faktanya PT. BAE tidak menyampaikan formulir RKL-RPL kepada Bupati/Walikota untuk diperiksa oleh Bupati sebagaimana diharuskan dalam Pasal 36 PP 27/2017, selain itu Gubernur juga diduga tidak menjalankan kewajiban mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi rencana usaha selama 5 hari kerja dan tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan selama 10 hari kerja, sebagaimana diharuskan dalam pasal 44 dan 45 PP 27/2017,” jelas Surya.

18 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page