top of page

Koalisi Regional Sumatera Desak UU Kehutanan Diganti, Bukan Sekadar Revisi

  • Gambar penulis: ycmmentawai
    ycmmentawai
  • 11 jam yang lalu
  • 4 menit membaca

PADANG — Desakan agar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diganti, bukan sekadar direvisi, menguat dalam Konsolidasi Regional Sumatera di Padang, Senin, 29 Juni 2026. Konsolidasi yang berisikan koalisi masyarakat sipil dan komunitas ini menilai aturan lama itu gagal menjawab krisis hutan, konflik agraria, dan meningkatnya risiko bencana ekologis di Sumatera.


Koalisi menilai regulasi itu harus diganti dengan undang-undang baru yang lebih berpihak pada pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penyelesaian konflik tenurial.


Desakan itu disampaikan dalam Deklarasi Pembacaan Masukan terhadap Revisi UU Kehutanan dari Koalisi yang berasal dari Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas di Sumatera. Forum ini menjadi bagian dari Konsolidasi Regional Sumatera yang berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Koalisi menilai persoalan kehutanan hari ini tidak cukup dijawab dengan perubahan teknis pasal demi pasal. Krisis ekologis yang terus berulang di Sumatera dinilai menunjukkan kegagalan mendasar tata kelola hutan yang selama ini terlalu bertumpu pada izin, konsesi, dan kepentingan ekstraktif.


Bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menjadi salah satu contoh paling nyata. Banjir bandang dan longsor saat itu menewaskan lebih dari 1.190 orang, menyebabkan 141 orang hilang, dan memaksa lebih dari 131.500 warga mengungsi.

Koalisi menilai bencana itu tidak bisa semata-mata dipandang sebagai bencana alam.


Kerusakan hutan, perubahan bentang alam, dan lemahnya tata kelola sumber daya alam disebut memperbesar risiko bencana dan membuat masyarakat semakin rentan.


“Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal, kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat,” kata Nora Hidayati, Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia.


Dalam tiga dekade terakhir, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektare kawasan hutan. Sekitar 690.777 hektare di antaranya berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Bagi koalisi, angka itu menunjukkan krisis kehutanan di Sumatera bukan peristiwa tiba-tiba, melainkan akumulasi panjang dari kebijakan pembangunan yang memprioritaskan ekspansi perkebunan, pertambangan, industri kehutanan, dan proyek ekstraktif lainnya.


Dalam forum itu, peserta juga menyoroti persoalan perizinan yang masih sentralistik. Proses perizinan dinilai kerap tidak melibatkan komunitas terdampak sedari awal. Di sejumlah wilayah, izin kepada perusahaan masuk ke wilayah adat atau ruang kelola masyarakat tanpa koordinasi memadai, memicu kerusakan kebun warga dan konflik horizontal.


Hal tersebut salah satunya terungkap dalam proses perizinan pemanfaatan kehutanan di Mentawai yang sangat minim melibatkan masyarakat adat setempat. Keterlibatan masyarakat tidak di awal proses dan tanpa informasi yang jelas dan bermakna.


Peserta diskusi juga mencatat masih lemahnya penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau PADIATAPA. Prinsip ini penting agar masyarakat adat dan komunitas lokal tidak hanya dijadikan objek konsultasi, tetapi memiliki hak untuk menentukan keputusan atas wilayah hidupnya.


Selain itu, koalisi menyoroti lambannya proses pengakuan hutan adat yang dinilai masih panjang, berlapis, dan bersyarat. Pada saat yang sama, izin-izin untuk kepentingan perusahaan tetap dapat berjalan di ruang hidup masyarakat. Kondisi ini membuat masyarakat adat dan lokal berada dalam posisi tidak seimbang ketika berhadapan dengan negara dan korporasi.


“Masalahnya bukan hanya isi undang-undangnya. Masalahnya adalah paradigma. Selama hutan masih diperlakukan sebagai objek izin dan konsesi, bukan sebagai ekosistem hidup dan ruang kelola rakyat, konflik dan kerusakan akan terus berulang,” ujar Nora.


Dalam Naskah Akademik UU Kehutanan baru yang disusun Koalisi Reset Kehutanan, terdapat lima kelemahan mendasar UU Kehutanan. Pertama, distorsi Hak Menguasai Negara yang dalam praktik sering berubah menjadi klaim kepemilikan negara atas hutan dan tanah.


Kedua, pengakuan hutan adat yang masih menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus terus membuktikan haknya. Ketiga, orientasi kebijakan yang terlalu berat pada produksi, izin, dan konsesi. Keempat, absennya mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang kuat. Kelima, lemahnya orientasi pemulihan ekosistem.


Karena itu, Koalisi mendorong pembaruan mendasar dalam undang-undang kehutanan baru. Di antaranya mendefinisikan ulang hutan sebagai ekosistem hidup, meluruskan pemaknaan Hak Menguasai Negara, mengakui hutan adat dan model pengelolaan non-negara, memperkuat kelembagaan kehutanan masyarakat, mendesentralisasikan tata kelola hutan, serta menjadikan partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas sebagai syarat sah pengambilan keputusan.


Salah satu poin penting bagi wilayah kepulauan adalah perlindungan khusus terhadap pulau-pulau kecil. Koalisi menilai pengelolaan hutan di pulau-pulau kecil harus mengutamakan fungsi ekologis, daya dukung lingkungan, dan kearifan lokal. Izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan di pulau kecil yang mengancam kelestarian ekosistem harus dievaluasi hingga dicabut.


Isu ini relevan bagi daerah kepulauan seperti Mentawai, yang ruang hidup masyarakatnya sangat bergantung pada keterkaitan bentang alam mulai dari hulu hingga pesisirnya. Kerusakan hutan di bagian hulu atau di pulau kecil tidak hanya berdampak pada kawasan daratan, tetapi juga dapat memengaruhi pesisir, perikanan, dan keselamatan permukiman.


Dalam catatan diskusi kelompok, peserta menekankan bahwa kehutanan tidak bisa hanya dilihat dari batas administrasi kawasan hutan. Pengaturan hutan harus memperhitungkan daerah aliran sungai dan hidrologinya, bentang alam, perubahan iklim, serta dampaknya terhadap masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil.


Koalisi juga menyoroti lemahnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam tata kelola kehutanan. Data perizinan, peta kawasan hutan, informasi konflik, dan kinerja ekologis dinilai harus dapat diakses publik. Tanpa keterbukaan, masyarakat sulit mengawasi izin dan kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.


Koalisi juga mencatat pentingnya negara aktif mengakui, mendaftarkan, dan melindungi hutan-hutan yang berada di wilayah masyarakat adat sebagai hutan adat. Negara tidak boleh menunggu masyarakat berjuang sendiri menghadapi prosedur panjang dan berlapis.

“Kami berharap ada perubahan yang mendasar dalam kebijakan kehutanan kita, bukan sekadar perubahan yang pragmatis,” kata Rifai, juru bicara Koalisi Regional Sumatera, saat menyampaikan deklarasi bersama.


Konsolidasi Regional Sumatera di Padang mempertemukan Pendamping Hukum Rakyat, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas dari berbagai wilayah di Sumatera. Forum ini bertujuan membangun pembacaan bersama atas krisis ekologis dan agraria, merefleksikan praktik pembaruan hukum rakyat, serta merumuskan agenda kolektif untuk mendorong tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada hak-hak rakyat.


 
 
 

Komentar


PADANG

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jl. Gng Semeru IV No 3

Kel.Gunung Pangilun, Kec. Padang Utara 

Padang 25137

TUA PEJAT

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jln Raya Tuapeijat KM 8

Gang Beringin

Kabupaten Keb Mentawai

KONTAK

T: +62 (0751) 35528

E: ycmm@ycmmentawai.org

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Subscribe to Our Newsletter

© 2018 by Yayasan Citra Mandiri Mentawai. Design by Sustainable Vagabonds

MITRA

09022016053154-ycmm.jpeg
th.jpg
Logo DCV_1.png
09022016053349-ycmm.jpeg
09022016052923-ycmm.jpeg
09022016053022-ycmm.jpeg
09022016053312-ycmm.jpeg
bottom of page