top of page

Pencabutan Izin 3 Perusahaan Kayu di Mentawai Jadi Momentum Percepat Pengakuan Hutan Adat

  • Gambar penulis: ycmmentawai
    ycmmentawai
  • 1 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

Kayu bulat PT MPL di tempat penimbunan kayu (logyard) di Desa Sinaka, Pagai Selatan, Mentawai tahun 2024. (Foto: Febrianti/)
Kayu bulat PT MPL di tempat penimbunan kayu (logyard) di Desa Sinaka, Pagai Selatan, Mentawai tahun 2024. (Foto: Febrianti/)

MENTAWAI – Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menyatakan apresiasinya atas langkah tegas Pemerintah RI yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tiga perusahaan besar yang beroperasi di Kepulauan Mentawai. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Minas Pagai Lumber (MPL), PT Biomass Andalan Energi (BAE), dan PT Salaki Summa Sejahtera (SSS).


Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Jakarta pada 20 Januari 2026, yang mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.


Ketua YCMM, Rifai, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah momen bersejarah bagi masyarakat Mentawai, mengingat beberapa perusahaan telah mengeksploitasi hutan Mentawai selama bertahun- tahun. PT MPL, misalnya, tercatat telah menguasai konsesi seluas 78.000 hektar sejak tahun 1970-an. Disusul PT SSS yang beroperasi sejak 2004 seluas 47.605 hektar, dan PT BAE yang mendapatkan izin pada 2018 seluas 19.875 hektar.

"Kami mengapresiasi pencabutan ini. Keputusan ini sudah sangat lama ditunggu oleh masyarakat," ungkap Rifai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).


Meskipun menyambut baik, Rifai mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi respons reaktif sesaat terhadap kejadian bencana alam yang sering melanda. Ia menekankan perlunya pembaruan menyeluruh tata kelola hutan di Mentawai yang karakteristiknya didominasi oleh pulau-pulau kecil.


"Mentawai sangat rentan terhadap aktivitas eksploitatif. Pencabutan ini harus menjadi awal pembangunan Mentawai yang berkelanjutan dan berbasis pada pemulihan ekologis," tambahnya.


Pemulihan lingkungan yang rusak di bekas areal konsesi tersebut menurut Rifai menjadi tanggung jawab perusahaan. Tata kelola HPH/IUPHHK atau yang sekarang disebut dengan PBPH mewajibkan perusahaan pemegang izin merehabilitasi areal-areal bekas tebangan sejak tahun kedua.


“Jika ada bekas RKT yang belum ditanami berarti perusahaan tidak menjalankan kewajibannya. Pemenuhan kewajiban tersebut tetap bisa dibebankan kepada perusahaan. Karena kewajiban merehabilitasi itu sudah dilakukan sejak tahun kedua,” katanya.


Perusahaan menurut dia juga sudah harus menghentikan aktivitas pascapencabutan izin. Untuk memastikannya, Rifai meminta Satgas PKH, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan jajaran Polres Kepulauan Mentawai meningkatkan pengawasan.


“Jika masih ditemui aktivitas (perusahaan) setengah penutupan ini, YCMM akan menempuhnya proses hukum akibat pelanggaran tersebut. Karena aktivitas perusahaan pasca pencabutan adalah tindakan ilegal yang berkonsekuensi hukum,” katanya. 


Selain itu, agar kebijakan pencabutan izin ini tidak dianggap respon sesaat karena bencana, juga harus disertai dengan moratorium penerbitan PBPH baru di Mentawai termasuk menghentikan secara permanen proses perizinan PBPH PT. Sumber Permata Sipora dan PT Landarmil Putra Wijaya.


“Ini agar tidak ada kecurigaan publik terhadap kepentingan di balik keputusan pencabutan izin ini,” katanya.


Pencabutan izin ini juga momentum untuk memperkuat praktik pengelolaan hutan sesuai dengan adat, budaya dan kearifan lokal di Mentawai, yang terbukti mampu menjadi model pengelolaan hutan yang berkelanjutan.


“Kembalinya kedaulatan hutan ke tangan masyarakat lokal adalah kunci kesejahteraan jangka panjang," katanya.


Karenanya Rifai meminta Pemda Mentawai segera mengalokasikan program dan anggaran yang cukup untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat, sebagai syarat sebagai syarat pengajuan hutan adat ke tingkat nasional, guna memastikan hutan kembali dikelola oleh masyarakat lokal sesuai kearifan setempat.


“Penetapan hutan adat adalah proses dimana negara mengakui hutan tersebut sebagai hutan milik masyarakat adat. Karena itu jika di bekas areal konsesi tadi sudah ditetapkan sebagai hutan adat, maka pemerintahan tidak lagi dapat mengambilnya, kecuali masyarakat adatnya punah,” kata Rifai.


Terakhir, untuk mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan, YCMM juga meminta pemerintah menyusun rencana aksi pengelolaan hutan Mentawai yang sesuai dengan karakteristiknya sebagai pulau-pulau kecil.


“Saatnya hutan Mentawai dikelola dengan kearifan lokal yang menjaga air, tanah, dan budaya kita, sekaligus memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal, bukan bagi segelintir pemilik modal," kata Rifai.

 
 
 

Komentar


PADANG

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jl. Gng Semeru IV No 3

Kel.Gunung Pangilun, Kec. Padang Utara 

Padang 25137

TUA PEJAT

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jln Raya Tuapeijat KM 8

Gang Beringin

Kabupaten Keb Mentawai

KONTAK

T: +62 (0751) 35528

E: ycmm@ycmmentawai.org

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Subscribe to Our Newsletter

© 2018 by Yayasan Citra Mandiri Mentawai. Design by Sustainable Vagabonds

MITRA

09022016053154-ycmm.jpeg
th.jpg
Logo DCV_1.png
09022016053349-ycmm.jpeg
09022016052923-ycmm.jpeg
09022016053022-ycmm.jpeg
09022016053312-ycmm.jpeg
bottom of page