top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

Perkebunan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Siberut Terancam


Kebun milik warga Sotboyak, Siberut Utara (Foto : Rus/MentawaiKita)

PADANG—Yayasan Citra Mandiri (YCM) Mentawai menilai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 – 2035 atau Ranperda RTRW 2020 bermasalah.

Direktur YCM Mentawai, Rifai mengatakan Pasal 30 ayat 8 huruf c yang mengatur perkebunan berskala besar di atas 100 hektar dengan komoditas unggulan khas Mentawai yaitu coklat, karet, cengkeh, pala, kelapa, nilam, manau dan komoditas lain yang dapat dibudidayakan yang tidak merusak alam dan lingkungan sekitar berdasar pada hasil kajian serta kesesuaian lahan dan tanah terdapat di pulau Siberut mesti dihapuskan sebab mengancam eksistensi perkebunan skala kecil yang telah dimiliki masyarakat adat Mentawai sejak dulu.


“Bahasa komoditi lainnya, ini adalah cek kosong untuk perkebunan berskala besar, misalnya sawit,” katanya kepada MentawaiKita.com, Senin (1/2/2021).

Menurut Rifai, biarlah kegiatan perkebunan di Mentawai khususnya di Siberut berlangsung dalam skala kecil dan menengah. Sehingga pelaku usaha perkebunan di Mentawai dijalankan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Begitulah seharusnya kebijakan memberdayakan dan melindungi UMKM. Bukan dengan mengalokasikan ruang untuk perkebunan skala besar yang pasti akan mengakibatkan monopoli lahan oleh korporasi.

“Kekhawatirannya adalah jika korporasi diberi ruang untuk menguasai perkebunan, maka itu akan menggilas usaha-usaha perkebunan skala kecil dan menengah yang dijalani oleh masyarakat Mentawai. Karena itu mengalokasikan ruang bagi perkebunan skala besar adalah mengundang kompetitor bagi masyarakat Mentawai dalam berjuang mewujudkan kesejahteraan nya,” ujarnya.

Dari segi lingkungan, pembukaan lahan perkebunan skala besar dengan luasan lebih dari 100 hektar mempercepat laju deforestasi hutan yang dampaknya bencana alam di Mentawai seperti kekeringan dan banjir.

Ia meminta DPRD Mentawai menghapus pasal tersebut karena menjadi ancaman eksistensi masyarakat Mentawai.

14 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page