top of page

Ranperda RTRW Mentawai Gagal Melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang


Ilustrasi Ranperda RTRW Mentawai (Gerson-MentawaiKita)

PADANG-Yayasan Citra Mandiri (YCM) Mentawai menilai Pasal 36 a dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 – 2035 atau Ranperda RTRW 2020 berpotensi merampas tanah orang Mentawai.


Direktur YCM Mentawai, Rifai mengatakan Pasal 36 a Ranperda Revisi RTRW Mentawai yang mengatur tentang kawasan holding zone seluas124.346,99 hektar tidak jelas peruntukannya.

Selain itu kawasan yang akan diubah menjadi holding zone seperti Hutan Lindung (HL) menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.104,54 hektar, Kawasan Suaka Alam- Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA) menjadi bukan kawasan hutan seluas 21.422,37 hektar, Hutan Produksi Tetap (HP) menjadi bukan kawasan hutan seluas 72.680,78 hektar dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi bukan kawasan hutan seluas 29.139,30 hektar tidak dijelaskan lokasi keberadaannya di Mentawai.


“Kita menilai bahwa peruntukan kawasan holding zone ini tidak jelas untuk apa karena tidak disebutkan secara jelas dalam ranperda,” katanya kepada MentawaiKita.com, Kamis (4/2/2021).


Mestinya, kata Rifai saat DPRD Mentawai mengusulkan kawasan itu perlu dijelaskan dengan rinci apa kegunaannya. “Kekhawatiran kita bahwa kawasan itu menjadi ‘cek kosong’ untuk korporasi atau perkebunan yang eksploitatif di Mentawai,” ujarnya.


Jika RTRW itu adalah membagi habis peruntukan ruang, maka holding zone sebagai usulan perubahan kawasan hutan untuk sesuatu yang belum jelas peruntukannya, seharusnya tidak boleh ada dalam RTRW.


“Jika dalam RTRW terdapat usulan holding zone, berarti institusi penyusun rancangan RTRW buta dalam mengatur peruntukan ruang. Karena itu RTRW ini bisa disebut sebagai RTRW yang tidak cermat. Jika RTRW-nya tidak cermat, maka RTRW ini akan gagal dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Rifai.

Salah satu kegunaan RTRW adalah sebagai kebijakan pengendalian ruang, maka apabila ada pengalokasian ruang untuk sesuatu yang belum jelas, maka bentuk tindakan pengendaliannya juga nanti tidak akan jelas. Holding zone itu akan menjadi wilayah abu-abu yang akan menyemai kesemrawutan dan carut-marut pemanfaatan ruang.

"Pengaturan terkait holding zone ini harus dihilangkan dari draf revisi RTRW. “Kalau sudah jelas peruntukannya untuk apa, silahkan sebutkan secara konkret, sehingga alasan kebutuhan perubahan kawasan hutan menjadi jelas,” ujarnya.


 
 
 

Comments


PADANG

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jl. Gng Semeru IV No 3

Kel.Gunung Pangilun, Kec. Padang Utara 

Padang 25137

TUA PEJAT

YAYASAN CITRA MANDIRI MENTAWAI

Jln Raya Tuapeijat KM 8

Gang Beringin

Kabupaten Keb Mentawai

KONTAK

T: +62 (0751) 35528

E: ycmm@ycmmentawai.org

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Subscribe to Our Newsletter

© 2018 by Yayasan Citra Mandiri Mentawai. Design by Sustainable Vagabonds

MITRA

09022016053154-ycmm.jpeg
th.jpg
Logo DCV_1.png
09022016053349-ycmm.jpeg
09022016052923-ycmm.jpeg
09022016053022-ycmm.jpeg
09022016053312-ycmm.jpeg
bottom of page