top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

Ranperda RTRW Mentawai Gagal Melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang


Ilustrasi Ranperda RTRW Mentawai (Gerson-MentawaiKita)

PADANG-Yayasan Citra Mandiri (YCM) Mentawai menilai Pasal 36 a dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 – 2035 atau Ranperda RTRW 2020 berpotensi merampas tanah orang Mentawai.


Direktur YCM Mentawai, Rifai mengatakan Pasal 36 a Ranperda Revisi RTRW Mentawai yang mengatur tentang kawasan holding zone seluas124.346,99 hektar tidak jelas peruntukannya.

Selain itu kawasan yang akan diubah menjadi holding zone seperti Hutan Lindung (HL) menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.104,54 hektar, Kawasan Suaka Alam- Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA) menjadi bukan kawasan hutan seluas 21.422,37 hektar, Hutan Produksi Tetap (HP) menjadi bukan kawasan hutan seluas 72.680,78 hektar dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi bukan kawasan hutan seluas 29.139,30 hektar tidak dijelaskan lokasi keberadaannya di Mentawai.


“Kita menilai bahwa peruntukan kawasan holding zone ini tidak jelas untuk apa karena tidak disebutkan secara jelas dalam ranperda,” katanya kepada MentawaiKita.com, Kamis (4/2/2021).


Mestinya, kata Rifai saat DPRD Mentawai mengusulkan kawasan itu perlu dijelaskan dengan rinci apa kegunaannya. “Kekhawatiran kita bahwa kawasan itu menjadi ‘cek kosong’ untuk korporasi atau perkebunan yang eksploitatif di Mentawai,” ujarnya.


Jika RTRW itu adalah membagi habis peruntukan ruang, maka holding zone sebagai usulan perubahan kawasan hutan untuk sesuatu yang belum jelas peruntukannya, seharusnya tidak boleh ada dalam RTRW.


“Jika dalam RTRW terdapat usulan holding zone, berarti institusi penyusun rancangan RTRW buta dalam mengatur peruntukan ruang. Karena itu RTRW ini bisa disebut sebagai RTRW yang tidak cermat. Jika RTRW-nya tidak cermat, maka RTRW ini akan gagal dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Rifai.

Salah satu kegunaan RTRW adalah sebagai kebijakan pengendalian ruang, maka apabila ada pengalokasian ruang untuk sesuatu yang belum jelas, maka bentuk tindakan pengendaliannya juga nanti tidak akan jelas. Holding zone itu akan menjadi wilayah abu-abu yang akan menyemai kesemrawutan dan carut-marut pemanfaatan ruang.

"Pengaturan terkait holding zone ini harus dihilangkan dari draf revisi RTRW. “Kalau sudah jelas peruntukannya untuk apa, silahkan sebutkan secara konkret, sehingga alasan kebutuhan perubahan kawasan hutan menjadi jelas,” ujarnya.


31 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page