top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

Sebanyak 12 wilayah adat uma di Kepulauan Mentawai seluas 10.999,70 hektar masuk dalam peta wilayah


Sebaran peta indikatif hutan adat KLHK. (Foto: sumber KLHK)


PADANG—Sebanyak 12 wilayah adat uma di Kepulauan Mentawai seluas 10.999,70 hektar masuk dalam peta wilayah indikatif hutan adat fase 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peluncuran peta indikatif hutan adat tersebut dilakukan di Jakarta, Senin (27/5/2019) Wilayah adat itu adalah uma Samongilailai, Saponduruk, Sirirui, Siripeibu, Satanduk, dan Saerejen di Siberut Utara. Lalu Uma Sapojai dan Samalelet di Siberut Selatan. Dan Uma Usut Ngaik Mato, Saureinu, Goiso Oinan dan Rokot di Sipora Utara.

Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai Rifai Lubis yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan, delapan wilayah adat uma yang masuk peta indikatif tersebut merupakan usulan masyarakat dampingan YCMM  di Siberut dan empat usulan lainnya dari AMAN Mentawai.

“Satu usulan wilayah adat dampingan YCMM yang belum masuk adalah Wilayah Adat Uma Samalelet, kita belum tahu kenapa tidak masuk,” katanya kepada Mentawaikita.com melalui pesan singkat, Senin (27/5/2019).

Menyikapi peta wilayah indikatif hutan adat yang sudah ditetapkan itu, Rifai meminta pemerintah daerah terutama Pemda Mentawai segera mempersiapkan apa yang menjadi kewenangannya, misalnya di Mentawai sudah ada Perda No. 11/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Wilayah Hukum Adat dan Perda No.12/2019 tentang Pelaksanaan Perda, maka tentu melakukan percepatan verifikasi dan penetapan SK.

“Sementara di tingkat Pemerintah Provinsi Sumbar, agar pokja percepatan hutan adat bisa bekerja untuk.melakulan advokasi percepatan, dan KLHK mensinergikan kerja-kerja persiapan sosial di masyarakat dengan kerja teknis birokrasi di pemerintahan,” katanya.

Sebab dia menilai dukungan terhadap pengakuan masyarakat adat dan penetapan hutan adat lambat terutama dalam penyiapan produk hukum, prosedur pengajuan yang perlu waktu sampai 5 tahun seperti di Mentawai.

Meskipun luasan hutan adat Mentawai yang masuk dalam peta wilayah indikatif tergolong masih kecil, hanya 10 ribu lebih, menurut Rifai masih mungkin bertambah karena setiap tiga bulan usulan akan diperbaharui. “Jadi masih akan ada fase-fase berikutnya,” katanya.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penetapan peta ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.

''Penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan atau pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek di tingkat lapangan,'' jelas Siti Nurbaya dalam keterangan pada media.

Melalui SK nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April2019, ditetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I seluas 472.981 hektar.

Terdiri dari Hutan Negara seluas 384.896 hektar, Areal Penggunaan Lain seluas 68.935 hektar dan Hutan Adat seluas 19.150 hektar. Melalui keputusan ini pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.

''Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang izin dan klaim pihak ketiga), serta fasilitasi percepatan penerbitan perda,'' jelas Siti Nurbaya.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menambahkan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para Gubernur. ''Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan atau produk hukum daerah lainnya,'' kata Bambang.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Huma Indonesia, Dahniar Andriani mengatakan bahwa meski hutan adat yang sudah ditetapkan angkanya relatif masih kecil, namun pihaknya melihat sudah ada upaya nyata Pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat.

''Salah satunya melalui revisi peraturan dan penyiapan baseline data hutan adat yang bisa ditetapkan,'' katanya.

Dengan penetapan dan pencantuman hutan adat serta peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I, maka sampai dengan 13 Mei 2019 capaian hutan adat seluas 472.981,22 hektar.

Penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2016 di Istana Negara. Sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 telah diserahkan sebanyak 33 unit seluas 17.323 hektar.

Sedangkan hingga April 2019, penetapan ataupencantuman hutan adat yang telah ditetapkan sebanyak 16 unit seluas 4.870 hektar, sehingga totalnya sehingga totalnya menjadi 49 unit seluas  22.193 hektar dan pencadangan hutan adat seluas 5.172 hektar.

97 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page