top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

YCMM Dirikan Kantor Hukum Citra Mandiri Law Firm



PADANG--Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) mendirikankan Citra Mandiri Law Firm, kantor hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Mentawai yang saat ini masih sulit mengakses bantuan hukum cuma-cuma atau berbiaya ringan.


Ketua Dewan Pengurus Citra Mandiri Law Firm, Kortanius Sabeleake saat meresmikan CMLF secara daring menyatakan, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan akses hukum sangat mahal, hal ini terkait kondisi geografis dan fasilitas serta sarana dan prasarana yang terbatas.


Menurut Kortanius yang saat ini menjabat Wakil Bupati Mentawai, jika dilihat dari perkara yang ditangani di Kepulauan Mentawai sedikit dibanding daerah lain, namun faktanya kasus hukum yang terjadi diyakininya sangat banyak, hal itu karena masih ada keterbatasan masyarakat Mentawai dalam memahami permasalahan hukum dan terbatas mendapat akses hukum.


“Karena itu kami mendorong YCMM mendirikan Citra Mandiri Law Firm agar bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan sekaligus juga mengedukasi masyarakat Mentawai terkait hukum,” katanya.


Sementara Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai mengatakan dengan kondisi masyarakat Mentawai yang tingkat kemiskinannya masih tinggi dan Mentawai masih termasuk daerah 3 T sehingga akses mendapatkan pembelaaan hukum terbatas.


Padahal akses pada keadilan sebenarnya adalah hak yang wajib diberikan oleh negara sebagai konsekuensi ditetapkannya sebagai negara hukum (Rechtstaat) sesuai dengan amanat UUD 1945. Penetapan sebagai negara hukum ini juga dikuti dengan pernyataan lain bahwa setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum (prinsip Equality Before The Law) yang tertuang dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, katanya usai peresmian CMLF.


“Melalui prinsip itu, negara seharusnya tidak boleh melakukan diskriminasi dengan alasan apapun kepada setiap subjek hukum yang ingin mengakses keadilan, namun dalam prakteknya yang terjadi sistem penegakan hukum membuat prinsip-prinsip tersebut terus dilanggar,” jelas Rifai.


Sementara Direktur Citra Mandiri Law Firm, Surya Purnama, SH menyatakan mendirikan Citra Mandiri Law Firm yang berprinsip kepada sistem social oriented dengan menjalankan skema donasi publik bagi masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan hukum Pro Bono (bantuan hukum bebas biaya) dan Low Bono (bantuan hukum berbiaya ringan).


“Citra Mandiri Law Firm berkomitmen memberikan layanan terbaik, tepat waktu dan berorientasi jasa hukum alternatif bagi klien,” kata Surya usai peluncuran Citra Mandiri Law Firm.


Citra Mandiri Law Firm saat ini menawarkan berbagai pendampingan layanan hukum di bidang pidana, perdata, TUN, perkawinan, ketenagakerjaan dan pembentukan kebijakan. Juga ada layanan konsultasi hukum cuma-cuma yang dapat diakses melalui berbagai media sosial CMLF dan kanal Mentawaikita.com yang bekerjasama dengan CMLF.


Peluncuran CMLF juga dibarengi dengan diskusi online bertema Urgensi Public Interest Lawyer untuk Meningkatkan Akses Masyarakat Mentawai pada Keadilan yang menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai Syamsuardi, Wakapolres Mentawai Bresman Simanjuntak, Kabag Hukum Pemda Mentawai Serieli BW, dan Direktur CMLF, Surya Purnama.

Kepala Kejari Mentawai Syamsuardi mengapresiasi diresmikannya Citra Mandiri Law Firm.


“Saya berharap CMLF bisa segera eksis di Mentawai,” katanya saat menjadi pembicara.

Menurut dia, fenomena penegakan hukum di Mentawai terutama penegakan hukum pidana tiap bulan yang sampai ke pengadilan tidak sebanyak daerah lain, rata-rata per bulan 4-6 bulan, namun bukan berarti persoalan tindak pidana di Mentawai sedikit. “Namun harus dilihat apakah akses hukum sudah menjangkau masyarakat di daerah yang terpencil atau pedalaman,” katanya.


Masyarakat Mentawai butuh pencerahan hukum dan penyuluhan hukum. “Selama ini kita memperhatikan kearifan lokal dalam penegakan hukum positif,” katanya.


Sementara Wakapolres Mentawai, Bresman Simanjuntak membenarkan, kurangnya sarana dan prasarana dan komunikasi yang kurang lancer menyebabkan banyak masyarakat Mentawai tidak mengetahui perkembangan atau informasi sehingga masyarakat tertinggal terutama dalam hal pengetahuan hukum.

Polres Mentawai, jelas Bresman, memiliki jangkauan terbatas, dari 10 kecamatan yang ada hanya ada empat polsek. Tiap polsek melayani dua hingga tiga kecamatan dengan jumlah personil yang juga terbatas.


“Karena itu kita harus menerapkan suatu pola atau strategi untuk mengatasi permasalahan kamtibmas di masyarakat, saat ini satu bhabinkantibmas kami bisa melayani dua desa atau lebih, meski demikian bhabinkantibmas kami tetap berupaya melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat,” katanya.


Meskipun kondisi Mentawai yang serba terbatas, Polres Mentawai tetap berkomitmen memberikan hak kepada masyarakat selaku korban kejahatan maupun pelaku didampingi oleh pengacara atau mendapat bantuan hukum, jelasnya.


“CMLF harapan bagi masyarakat baik korban maupun pelaku kejahatan mendapat akses keadilan dalam perkara hukum dan dapat mengedukasi masyarakat terkait hukum positif,” katanya.


Sebenarnya untuk mengatasi keterbatasan masyarakat mengakses bantuan hukum, Pemda Mentawai sudah memiliki peraturan daerah yang memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin Mentawai sejak 2016. Hal itu dijelaskan Kabag Hukum Pemda Mentawai, Serieli BW.


“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin baik secara litigasi maupun non litigasi sudah kita berikan sejak 2016, meskipun belum bisa maksimal memberikan bantuan, kita berharap ke depan bisa mengakomodir 100 persen masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

43 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page