top of page
  • Gambar penulisycmmentawai

Ganti Rugi Disepakati, Warga Tak Berdaya Menolak Perusahaan HTI



SAIBISAMUKOP-Sejumlah suku di Desa Saibi Samukop Kecamatan Siberut Tengah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyepakati ganti rugi tanaman yang akan dijadikan lahan perkebunan kayu kaliandra Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Biomass Andalan Energi (BAE) di wilayah itu. Kesepakatan diputuskan dalam pertemuan sosalisasi penjaringan aspirasi yang diselenggarakan Forum Kemitraan Energi bentukan PT. BAE pada Senin (8/4/2019).

Dalam pertemuan tersebut diputuskan, harga ganti rugi tanaman palawija seperti ubi, keladi, pisang, nenas dan lainnya dari tanaman muda sampai tua dengan luas 1 hektar ke bawah Rp1,5 juta dan lebih dari 1 hektar, Rp3 juta.

Lalu harga ganti rugi tanaman produksi seperti cengkeh, dari yang baru tanam hingga tua dari Rp150 ribu, Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per batang, karet dari Rp100 ribu, Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per batang, kelapa Rp150 ribu dan Rp300 ribu per batang, pinang dari Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per batang, kayu jati Rp100 ribu-Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per batang.

Selanjutnya manau, dari Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per batang, aren Rp100 ribu dan Rp200 ribu serta Rp300 ribu per batang, lahan sagu isi 10 batang dari Rp500 ribu dan Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per-rumpun, bambu Rp250 ribu dan Rp500 ribu per-rumpun. Pohon buah seperti durian, mangga, langsat, nangka dan lainnya, dari Rp50 ribu-Rp150 ribu-Rp500 ribu per batang.

Selain itu fee kayu yang akan diambil perusahaan BAE disepakati sementara Rp300 ribu per kubik dan untuk harga kayu belum bisa diputuskan.



Dalam forum tersebut, hadir Jamaludin Salabok, Sekretaris Camat Siberut Tengah, Murtias Sageileppak dari unsur BPD, Pantius Sikatsila dari Pemdes Saibi Samukop dan Linus Sanenek dari unsur masyarakat. Selain itu tjuga ada Camat Siberut Tengah, Jasti Onarelius Saguruk, Kepala Desa Saibi Samukop Binsar Saririkka, Ketua BPD Saibi Samukop Melki Sanenek, dengan peserta perwakilan Suku Sanenek, Satoko, Sakailoat, Saguruk, Sakeru, Salakkau, Sagaragara, Sageileppak, Sikasila, Sangaimang dan beberapa suku lainnya yang ada di Saibi Samukop.

Surkino Sanenek, perwakilan Suku Sanenek mengatakan, perusahaan HTI PT BAE ini tidak bisa ditolak lagi karena meski ditolak izin sudah dikantongi dan akan tetap masuk beroperasi. "Sulit kita sebenarnya, mau menolak tetap masuk juga, tapi mestinya ada juga pihak perusahaan langsung berhadapan dengan kita dan tidak melalui forum ini," ujarnya.

Namun soal harga ganti rugi tanaman dan fee kayu menurut Surkino sudah sesuai kesepakatan bersama yang mesti harus dipikirkan pihak perusahaan. "Tapi harga kayu ini juga ada yang berbeda dengan fee, jadi ini belum kita sepakati karena yang sebenarnya sedikit tidak dibeberkan di forum, jadi biar ini nanti forum nanya langsung ke perusahaan biar kita dapat info apakah harga kayu perkubik ini ada atau tidak dan berapa standarnya," ucapnya.

Pandangan berbeda dilontarkan Ajomar Satoko, Sikebukat Uma yang menyebutkan soal fee dan harga kayu per kubik untuk Suku Satoko belum dapat ditentukan. "Kalau sudah masuk di tanah kami Suku Satoko, kami hanya mau langsung bertatap muka pihak perusahaan, sebenarnya ada pihak perusahaan ada di sini biar ada kepuasan kita secara langsung," ujarnya.

Sementara Mutias Sageileppak mengatakan, survei kawasan sudah dilakukan pihak perusahaan dan dalam waktu dekat perusahaan akan datang lagi survei pemetaan 100 persen dan menemui suku yang punya lahan. "Jadi kami di forum ini hanya memberikan informasi dan memberitahu dimana suku ini dan itu agar perusahaan dapat bertemu langsung," tuturnya.

Jamaludin Salabok, Sekretaris Camat selaku Forum Kemitraan Energi PT.BAE menyebutkan adanya forum ini sebagai jembatan aspirasi masyarakat ke Perusahaan untuk menyampaikan aspirasi"tentu hasil ini akan kami sampaikan ke PT.BAE secara tertulis dan  apa tanggapan mereka nanti juga secara tertulis,jadi ini masih proses tawar menawar,"ujarnya.

Dia menambahkan, ketika semua sudah sepakat akan dibuat perjanjian antara perusahaan dan masyarakat tentang harga ganti rugi tanaman dan fee serta apa yang jadi kepentingan masyarakat. "Jadi perjanjian tertulis ini kita dan masyarakat bisa tuntut karena ada kekuatan itu," ucapnya.

Agar tidak ada persoalan ke depannya, Jamal inginkan ada saran dan masukan dari pihak lain dan LSM serta yang lainnya. "Termasuk juga teman-teman jurnalis untuk minta sarannya,agar nanti bagaimana warga tidak dirugikan dan perusahaan,jadi semua sama-sama senang," tuturnya.

Camat Siberut Tengah Jasti Onarelius Saguruk mengatakan, menerima dan menolak HTI semuanya tergantung masyarakat. "Saya juga bingung di sini, ada yang bilang saya menolak dan menerima HTI ini, padahal  saya tidak nyatakan seperti itu, semua tergantung masyarakat, jadi kalau secara pemerintah sikap kami tergantung pimpinan, kami hanya anak buah di sini," ucapnya.

Izin HTI PT. BAE ini terbit 26 Desember 2018 dengan SK No. 619/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2018 setelah perusahaan memenuhi semua komitmen yang disyaratkan dalam proses perizinan berusaha melalui sistem online (OSS), seperti Dokumen Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan, working area serta pembayaran Iuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Proses perizinan IUHHK-HTI di Pulau Siberut Kepulauan Mentawai sudah berlangsung sejak lama. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan SK No.2382/Menhut-VI/BRPUK/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.  Salah satunya pemanfaatan hutan pada hutan produksi untuk usaha Restorasi Ekosistem dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Namun Pemda Mentawai pada 9 September 2015 meminta KLHK meninjau ulang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Usaha Pemafaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut melalui Surat No. 512/658/-BUP-KM/IX-2015.

Meski Pemda Mentawai meminta Menteri LHK meninjau HTI, pada 11 Januari 2016, PT. Biomas Andalan Energi selanjutnya PT. BAE memperoleh Izin Prinsip IUPHHK-HTI dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia seluas 20.100 Ha.

Pada 2 Mei 2016 diadakan rapat kerangka acuan pembahasan Amdal PT Biomass Andalan Energi di Bappedalda Sumbar, dimana saat itu terjadi aksi demonstrasi penolakan rencana HTI tersbeut oleh mahasiswa Mentawai yang tergabung dalam Formma Sumbar.

Dalam perjalanannya, permohonan izin prinsip ini dibatalkan oleh BKPM RI melalui Surat No. 44/1/s-IUPHHK-HTI/PMDH/2016, tertanggal 2 September 2016 karena PT. BAE tidak mampu menyusun dan menyelesaikan dokumen ANDAL atau UKL dan UPL serta izin lingkungan sesuai batas waktu yang diteruskan, yakni 150 hari kalender setelah terbitnya RATTUSIP atau tertanggal 8 Juni 2016.

Namun, pada 6 Oktober 2016 PT. Biomass Andalan Energi kembali mengajukan IUPHHK – HTI ke BKPM RI. Dan 2 Mei 2017 BKPM RI kembali mengeluarkan Surat No. 19/1/S-IUPHHK-HTI/PMDH/2017 tentang Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) IUPHHK-HTI a.n. PT. Biomass Andalan Energi di Kabupaten Kepulauan Mentawai seluas ±20.030 Ha.

Pada 13 September 2017, diadakan rapat Pembahasan Andal, RPL, dan RKL IUPHHK – HTI PT Biomass Andalan Energi di kantor DLH Sumbar. Lalu Pada 25 September 2017, Gubernur Sumbar mengeluarkan Kelayakan Lingkungan Hidup rencana Kegiatan IUPHHK – HTI PT Biomass Andalan Energi seluas 19.876,59 ha. Pada 26 September 2017 Gubernur Sumbar mengeluarkan Izin Lingkungan, Rencana Kegiatan IUPHHK – HTI PT BAE seluas 19.876,59 ha.

Di tengah proses perizinan itu, penolakan dari masyarakat Mentawai baik yang memiliki tanah di areal konsesi  maupun yang berladang di sana bermunculan. Pada 27 Oktober 2017, sejumlah perwakilan mahasiswa Mentawai datang ke Kementerian KLHK Jakarta dan berdialog dengan Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono sambil menyerahkan 52 surat penolakan masyarakat pemilik tanah dan 12 komunitas serta 200 ribu tanda tangan petisi penolakan IUPHHK-HTI PT. BAE.

147 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page