PADANG-Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menilai penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu untuk Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) oleh Menteri LHK kepada PT. Biomass Andalan Energi pada 26 Desember 2018 lalu inkonstitusional serta melanggar adat dan HAM.
Direktur YCMM, Rifai, mengatakan izin seluas 19.876,59 hektar itu inkonstitusional karena hutan-hutan di Pulau Siberut statusnya baru penunjukan kawasan hutan, bukan penetapan. Padahal Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, telah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 1 angka 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sehingga yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Bukan lagi sekedar ditunjuk.
“Sedangkan pemberian izin yang melanggar adat karena pemerintah selaku pemberi izin maupun PT. BAE selaku pemohon izin, tidak pernah meminta persetujuan kepada suku atau uma pemilik tanah dan hutan-hutan tersebut, pada saat proses perizinan dimulai,” kata Rifai, 8 Agustus 2019.
Padahal berdasarkan sejarah asal usul dan alur migrasi suku atau uma-uma di Pulau Siberut, setiap jengkal tanah sudah dimiliki oleh suku atau uma, berdasarkan penemuan atas tanah-tanah yang pada saat itu belum ada pemiliknya. Tanah-tanah hasil temuan (polak sinesei) tersebut, berdasarkan dinamika internal bisa beroleh menjadi milik suku/uma lain, baik karena peristiwa perkawinan (polak alak toga) pertukaran dengan suku lain (polak pasailiat mone), pembayaran denda (polak tulou) dan lain-lain, yang berlangsung berdasarkan hukum adat.
“Berdasarkan hukum adat Mentawai, tidak ada pihak lain yang dapat memasuki, menggarap dan memanfaatkan tanpa persetujuan dari uma atau suku pemiliknya. Juga tidak ada pihak lain yang dapat mengalihkan atau memberi hak kepada pihak lain, selain suku atau uma pemiliknya. Memasuki, mamanfaatkan, mengalihkan hak atau meberikan hak-hak tertentu kepada pihak lain oleh bukan pemiliknya, adalah pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi berupa denda atau tulou,” katanya.
Selain itu, Rifai juga menilai adanya unsur melanggar HAM dalam proses izin tersebut. Pasal 18 B Ayat (2) dan Pasal 28 I Ayat (3) UUD telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Demikian juga Pasal 6 Ayat (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia (HAM), menyebutkan identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayatnya dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.
Comments